Kriminal Jabodetabek: Uang Rp 20 Juta Sopir Truk Raib; Pinjol Berkedok Koperasi

30 Juli 2021 7:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah berita kriminal di Jabodetabek sepanjang Kamis (29/7). Mulai dari pencuri yang menggasak uang sopir truk hingga pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
Berikut berita rangkumannya:
Ilustrasi menyetir truk. Foto: Shutter Stock
Uang Rp 20 Juta Sopir Truk Digasak Maling
Rp 20 juta, milik seorang supir truk raib digasak maling. Aksi pencurian itu dilakukan di SPBU Pondok Randu, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan terekam CCTV pada Rabu (28/7) lalu.
Tampak sebuah truk box sedang mengisi BBM di SPBU Pondok Randu. Saat sedang sibuk mengisi BBM, seorang pria diam-diam menyelinap masuk dengan membuka paksa pintu sebelah kiri lalu mengambil tas milik pengemudi truk tersebut.
Dari informasi yang beredar, di dalam tas tersebut terdapat uang senilai Rp 20 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan yang akan diberikan ke atasan pengemudi truk.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus itu. Bila sudah jelas, pelaku segera diburu.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah datangi TKP dan sedang di lidik,” kata Dwi.
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan perusahaan PT. SCR di Jakarta Utara. Pinjol tersebut ilegal dan kerap mengintimidasi korban.
Kasus ini terungkap saat kepolisian mendalami sejumlah SMS Blasting berisi penawaran dana cepat. Setelah didalami diketahui berasal dari pinjol yang berkantor di Jakarta Utara.
“Kita berhasil sebelumnya mengungkap pinjol PT. SCR beberapa waktu laku di mana penggrebekan di Jakarta Utara diamankan beberapa tersangka berikut barang bukti ada ribuan kartu SIM Card, modem, HP, dan laptop,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
“Ternyata pelaku ini juga dalam aksinya selain membuat aplikasi Playstore, kemudian Android Appstore selain membuat itu mengirimkan acak SMS blasting,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Helmy menuturkan, dari hasil pendalaman diketahui PT. SCR memiliki cabang di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Medan. Mereka lalu bergerak ke Medan dan mengamankan 2 debt collector.
Dari hasil pemeriksaan juga, kata Helmy, terungkap bahwa PT. SCR tak hanya menawarkan pinjol lewat aplikasi. Tapi juga membuka layanan lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang modusnya hampir sama yakni menawarkan dana cepat dan berakhir dengan intimidasi.
“Tim ke Medan penyelidikan kita tangkap di Medan. Dari situ berkembang pelaku selain PT.SCR terafilisiasi beberapa KSP seperti simpan hidup hijau, cinta damai, tour saku, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, dan pinjaman kejutan yang semua terafiliasi jaringannya,” ujar Helmy.
Total 8 tersangka diamankan yang identitasnya belum diungkap. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Tentang UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 8 dan 62 UU Cipta Kerja.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penyebab Warga Masih Terjebak Pinjaman Online Ilegal
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyebab masih banyaknya warga terjebak pinjaman onlione. Salah satunya, di kondisi pandemi yang serba sulit membuat masyarakat mencari cara cepat mendapatkan dana.
“Dalam situasi pandemi masyarakat memerlukan dana pada satu sisi dana kebutuhan rumah tangga, dan modal usahanya agar tetap berjalan masa pandemi ini,” kata Rusdi.
Rusdi menyebut, masyarakat yang butuh dana cepat akhirnya memilih pinjol sebagai alternatif kemudahan dana. Proses pinjaman online yang tak berbelit menjadi daya tarik tersendiri. Namun, di balik itu mereka tak tahu mana pinjol yang resmi atau ilegal.
“Salah satu pilihan masyarakat adalah meminjam ke pinjol. Kenapa? Karena dengan beberapa pertimbangan antara lain proses tak berbelit, waktu tak lama pinjaman cepat cair, kemudian bunga yang ditawarkan rendah dan tenor (pembayaran) waktu panjang,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang telanjur memilih pinjol ilegal sebagai alternatif, kata Rusdi, akhirnya terjebak. Dana cepat ternyata tak sesuai harapan, mereka diintimidasi bahkan diteror. Berbagai tawaran kemudahan ternyata hanya kamuflase.
“Yang awal pinjaman cukup lama tapi semua tidak sesuai dari pada perjanjian awal, bunga awalnya ditawar rendah tapi ternyata lebih tinggi bahkan ada pengancaman debt collector,” tandasnya.