Kriminolog Unpad: Pinjol Bisa Dilaporkan ke Polisi Bila Meresahkan

5 Oktober 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teras rumah WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Teras rumah WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga di Wonogiri berinisial WPS nekat bunuh diri lantaran terlilit pinjol. WPS juga kerap menerima teror dari debt collector pinjol itu.
ADVERTISEMENT
Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, warga yang menerima teror dari jasa pinjol dapat melapor ke polisi.
"Bisa sekali. Tinggal polisi secara selektif mempelajari, kan setiap laporan itu kan nggak ditelan bulat-bulat begitu saja, apalagi bahwa polisi juga tidak boleh menolak adanya laporan. Tapi kan laporan itu disaring. Kalau memang sudah meresahkan dan sebagainya, ya polisi harus bergerak," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (5/10).
Nantinya, terlapor yang melakukan teror dapat dikenakan Pasal 335 KUHP soal ancaman kekerasan. Selain itu, jika pelaku hingga mengakses data pribadi dan menyebarkan ke orang terdekat, maka bisa dinilai sebagai tindakan mencemarkan nama baik dan dilaporkan ke polisi.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
"Jadi bahwa memang bisa itu pencemaran nama baik, bisa (dilaporkan)" ucap dia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menurut Yesmil, pelapor harus memberi alat bukti ke polisi mengenai adanya ancaman. Jangan sampai, laporan yang dilayangkan ke polisi itu dilakukan karena pelapor enggan melunasi utangnya. Dua pihak yakni pemberi dan penerima pinjaman harus mendapat perlakuan hukum yang adil.
"Jadi dua pihak harus dilindungi karena kalau enggak nanti kita berat sebelah saking terlalu tidak adil. Orang meminjam juga kan dengan risiko, tapi dia juga tidak boleh jadi rentenir," kata dia.
Terkait dengan fenomena pinjol, Yesmil menilai hal itu merupakan problematika sosial yang dapat dicegah bila masyarakat tak berperilaku konsumtif. Jikalau memang hendak memanfaatkan jasa pinjaman untuk memperoleh dana cepat, maka harus disertai dengan kemampuan untuk membayar.
"Ya ini memang seperti candu ya karena dengan mudah dan cepat bisa menyelesaikan persoalan," kata dia.
ADVERTISEMENT