Kriteria Orang dengan Darah Tinggi dan Penyintas COVID-19 Boleh Divaksin
ADVERTISEMENT
Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan memasuki penyuntikan kepada pelayan publik, lansia, dan kelompok sasaran lainnya. Meski demikian, kondisi kesehatan seseorang perlu diperhatikan terlebih dulu sebelum disuntik vaksin.
ADVERTISEMENT
Seperti orang dengan kondisi darah tinggi hipertensi perlu diperhatikan. Jubir Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, syarat tekanan darah penerima vaksinasi harus di bawah 180/110 mmHg.
"Tekanan darah kami sampaikan lebih dari 180/110 ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan (vaksin). Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 maka tekanan darah atau sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan," ujar Nadia saat konferensi pers, Senin (15/2).
Kemudian, Nadia juga memastikan penyintas atau orang yang sempat mengidap COVID-19 dan telah sembuh bisa diberi vaksin . Namun dengan syarat, sudah sembuh lebih dari 3 bulan.
"Kemudian untuk penyintas COVID-19, ya kalau kita melihat penyintas COVID-19 yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas, ini dapat diberikan vaksinasi," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Pernah ke terkonfirmasi penderita COVID-19 kalau sudah lebih dari 3 bulan, sudah bisa atau layak untuk mendapatkan vaksinasi," tegasnya.
Nadia mengatakan, syarat-syarat ini akan menjadi metode skrining pemberian vaksinasi corona. Yang jelas, kata Nadia, syarat penerima vaksin adalah berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat, sementara lansia harus mendapat persetujuan terlebih dulu.
"Kita ketahui bahwa sasaran vaksinasi adalah pada usia 18 tahun, di atas 18 tahun karena usia lansia juga sudah mendapatkan persetujuan untuk bisa diberikan vaksinasi COVID-19," pungkasnya.