Kritik BW dan Samad ke KPK soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

21 Februari 2020 22:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK era Komjen Firli Bahuri menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan. Penghentian kasus karena sudah berumur lama dan tak kunjung mendapatkan dua alat bukti sehingga tak bisa naik ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, penghentian penyidikan tak dikenal dalam KUHP. Begitu juga istilah penghentian penyelidikan di UU 19 Tahun tentang KPK, maupun UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Istilah Penghentian Penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangannya, Jumat (21/2).
"Selain itu selalu saja ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru," sambungnya.
BW mengatakan, yang jauh lebih penting adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan penyelidikan tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena adanya dugaan Deal tertentu ketika tahapan penyelidikan berjalan tertutup.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, upaya membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata dia.
"Paham enggak sih, atau pahamnya yang salah dan keliru. Semoga kita tidak lebai, itu juga penting," tukasnya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara, dihubungi terpisah, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam pemberhentian kasus harus dikaji dan dianalisis bersama penyelidik dan penyidik sehingga dapat gambaran objektif terhadap kasus tersebut.
"Enggak boleh pimpinan itu seenaknya saja menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman-teman penyelidik," kata Samad.
Samad mengatakan, pada masa periode kepemimpinannya, pimpinan tidak boleh dengan muda menghentikan penyelidikan. Ia mengatakan, ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme harus ada semacam forum expose perkara bersama yang melibatkan antara pimpinan KPK, penyelidik dan Penyidik KPK dan Direktorat Pengawasan Internal," pungkasnya.