Kronologi Pelaporan PSI soal Hoaks Foto Syur Grace Natalie ke Polisi

15 November 2018 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor PGI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PSI telah melaporkan enam akun terkait hoaks foto syur Ketua Umum PSI Grace Natalie. Laporan PSI tertuang dalam nomor TBL/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi sedang meneliti laporan itu. Pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksu untuk mengetahui kronologi dari insiden itu.
Sementara kuasa hukum Grace Natalie, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya baru mengetahui soal penyebaran berita hoaks itu beberapa hari yang lalu. Ia kemudian menceritakan bagaimana awal mula kronologi dari kasus ini. Berikut kronologinya:
Selasa 13 November 2018
Siang
Muannas mendapatkan laporan dari anggota PSI mengenai ada satu akun media sosial facebook dengan nama Srikandi Rahayu Ningsih. Akun itu diduga merupakan akun pertama yang menyebarkan foto syur editan Grace di media sosial. Selain itu, akun itu menuliskan kata-kata yang tidak pantas seperti 'pelacur' yang ditujukan kepada Grace.
ADVERTISEMENT
Malam
Pada malam harinya, foto editan Grace itu ramai disebar oleh akun-akun media sosial lainnya baik itu akun anonim maupun akun real yang ada di facebook, twitter, dan instagram. Hingga akhirnya foto itu viral dengan total share mencapai sekitar 2.500. Viralnya foto itu akhirnya sampai ditelinga Grace selaku korban.
Barang bukti yang dibawa oleh Partai PSI. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang dibawa oleh Partai PSI. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Rabu 14 November 2018
Pagi
Tim dari Jangkar Solidaritas PSI setelah melakukan diskusi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Mereka juga telah menyiapkan beberapa barang bukti untuk melaporkan kasus ini seperti screenshoot hingga link url akun Facebook para penyebar foto hoaks.
Pukul 14.00 WIB
Tim dari PSI tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini. Mereka meminta agar polisi dapat segera mengusut kasus ini. Mereka khawatir jika kasus ini tidak diusut, penyebaran foto hoaks itu akan semakin banyak dan menimbulkan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
Pukul 16.00 WIB
Setelah diminta keterangan di SPKT Polda Metro Jaya, laporan dari PSI itu diterima oleh polisi. Laporan PSI tertuang dalam nomor TBL/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.
Dalam laporan itu para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 dan atau Pasal 35 Jo tahun 2016 tentang ITE dan pencemaran nama baik.