Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun

2 Mei 2020 11:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap I, pelaku perampokan sopir taksi online di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, 30 April lalu. Kepada polisi, I mengaku telah merencanakan perampokan ini, akibat desakan ekonomi yang menghimpit keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, I ditangkap saat sedang menjual velg dan ban mobil milik sopir taksi online yang dirampoknya pada Jumat (1/5).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Yang bersangkutan ditangkap tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ujar Yusri dalam jumpa pers, Sabtu (1/5).
Berikut kronologi perampokan berencana yang dilakukan I:
29 April 2020
I sengaja membuat satu akun di sebuah aplikasi transportasi online G0JEK, menggunakan identitas palsu.
"Dia namakan dirinya di situ Bambang, menggunakan nomor HP yang teregistrasi bukan atas nama dirinya, jadi sudah direncanakan," ujar Yusri.
30 April pukul 16.00 WIB
ADVERTISEMENT
Tanggal 30 April, I akhirnya berniat untuk melakukan pencurian. Ia berencana akan mencuri dengan merampas mobil taksi online. Sempat terbersit keraguan di benaknya untuk melakukan hal tersebut.
"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia memesan Gocar dengan menggunakan akun palsu tadi," kata Yusri.
I kemudian memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung, karena lokasi tersebut dekat dengan rumah pelaku. Di perjalanan, tersangka sempat mengurungkan niatnya untuk merampok, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.
"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya. Sempat terjadi perlawanan, bahkan sopir ini sempat memukul pelaku. Tapi karena tusukannya dalam, maka sopir berupaya untuk keluar sambil berteriak maling," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Namun kondisi jalan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil, dan melarikan kendaraan tersebut. Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian.
Kendaraan yang dibawa pelaku kemudian diparkir di salah satu lahan kosong di Jalan Kalimalang.
1 Mei
Pelaku mendatangi kendaraan tersebut dan memisahkan beberapa bagian kendaraan untuk dijual. Bagian pertama yang ia pisahkan adalah ban dan velg.
"Setelah itu dia minta bantuan B, kakak iparnya, untuk menjual velg dan ban ini. Sampailah di Jalan Taman Mini. Tapi saat melakukan penjualan, pada saat itu dilakukan penangkapan," kata Yusri.
"Dari keterangan awal bahwa memang ini adalah masalah ekonomi, dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan ada utang Rp 11 juta yang harus diselesaikan. Ini menurut tersangka, dia gelap mata sehingga dia nekat melakukan. Tapi kita terus mendalami keterangan tersangka ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya I dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona