Kronologi Penangkapan Lukas Enembe yang Berujung Ricuh hingga Tewaskan 1 Orang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1). Penangkapan itu turut dibantu Brimob Polda Papua.

Usai ditangkap, Lukas sempat dikabarkan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Lalu diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani.

Kericuhan terjadi akibat penangkapan tersebut. Para simpatisan Lukas sempat membuat kericuhan di depan Mako Brimob Polda Papua. Selain di sana masa juga sempat terlibat bentrok di sekitar Bandara Sentani.

"Sejumlah massa simpatisan LE mencoba menerobos penjagaan petugas di pintu gerbang Makosat Brimob sehingga terjadi kericuhan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani, Papua, usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Ignatius kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Lukas hingga berujung kericuhan itu.

Selasa, 10 Januari 2023

12.30 WIT

KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Jalan Raya Abepura Kotaraja, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Lukas kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

"Selanjutnya LE diamankan di Mako Satbrimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Ignatius.

12.45 WIT

Simpatisan Lukas Enembe rupanya telah mengetahui kabar penangkapan tersebut. Mereka kemudian langsung bergerak menuju Mako Brimob Polda Papua tempat Lukas akan diperiksa.

Di depan Mako Brimob, para simpatisan itu membuat kericuhan dengan mencoba menerobos masuk dan melempari baru ke personel Brimob.

"Dua orang massa simpatisan berinisial DE (29) dan EP (36) diamankan petugas karena diduga sebagai pemicu kericuhan dengan melakukan pelemparan batu ke personel Brimob," jelas Ignatius.

13.58 WIT

Lukas kemudian dibawa KPK ke Bandara Sentani, Jayapura, dengan pengawalan Brimob. Lukas diterbangkan dengan pesawat Trigana Air menuju Manado untuk transit ke Jakarta.

Di saat yang bersamaan, simpatisan Lukas pun juga tiba di bandara. Mereka melakukan penyerangan dan terlibat bentrok dengan polisi yang berjaga.

"Massa simpatisan LE memaksa masuk bandara sehingga terjadi bentrok dengan petugas gabungan Polri disertai pengerusakan. Massa yang melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan batu dan busur panah," ucap Ignatius.

Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan dengan maksud mengurai massa dan meredam kericuhan. Namun hasilnya nihil.

"Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan upaya melumpuhkan," ungkap Ignatius.

Akibatnya, total ada lima orang korban luka akibat dilumpuhkan polisi. Mereka berinisial EB (36), DE (42), NG (28), UE (35) dan KE (45).

Adapula 1 warga, Nifa Velce Tulang yang tewas akibat terkena rekoset peluru di dekat lokasi bentrok.

"Beberapa petugas dilaporkan terluka akibat terkena lemparan batu," ucap Ignatius

Bentrokan mulai mereda setelah Lukas diterbangkan menuju Manado untuk transit ke Jakarta.

Kasus Lukas Enembe di KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.

Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga antirasuah.