Kronologi Penangkapan Penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto, Usai 8 Bulan Buron

29 Oktober 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
ADVERTISEMENT
Daftar buronan KPK berkurang. Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra, Soenjoto, ditangkap pada Kamis (29/10). Pelarian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu terhenti usai buron selama 8 bulan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)" ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/10).
Hiendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap Nurhadi pada 16 Desember 2019. Ia menjadi tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, terkait suap penanganan kasus.
Selama penyidikan, Hiendra beberapa kali dipanggil penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun ia selalu mangkir dengan berbagai alasan. Ia diduga kabur 4 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum mengumumkan status tersangka, penyidik KPK terlebih dahulu mendatangi kediaman Hiendra di Sunter, Jakarta Utara, pada 12 Desember 2019, untuk menyerahkan surat penetapan tersangka.
Saat penyidik KPK di rumahnya, Hiendra tengah dalam perjalanan menuju rumah. Namun saat itu Hiendra diduga meminta istrinya, Lusi Indriati, berbohong. Hiendra meminta istrinya menyampaikan ke penyidik KPK tengah berada di Maluku.
ADVERTISEMENT
KPK yang hilang kesabaran akhirnya menetapkan Hiendra sebagai buronan pada 11 Februari 2020 bersama Nurhadi dan Rezky. Nurhadi dan Rezky terlebih dahulu ditangkap pada 2 Juni di Jakarta Selatan. Sementara Hiendra masih buron.
Kini pelarian Hiendra selama 8 bulan terhenti usai ditangkap di apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Berikut kronologi penangkapan seperti disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar:
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Rabu, 28 Oktober

Pukul 15.30 WIB

Tim buru sergap (buser) KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra di sebuah apartemen di BSD, Tangsel. KPK menyebut apartemen itu milik teman Hiendra.
"Atas info itu, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan security untuk mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit apartemen di atas," kata Lili.
ADVERTISEMENT

Kamis, 29 Oktober

Pukul 08.00 WIB

Tim buser KPK terpaksa harus menunggu keesokan harinya untuk menangkap Hiendra.
Saat itu, tim KPK harus menunggu teman Hiendra keluar dari apartemennya agar bisa menangkap. Ketika temannya keluar, Hiendra langsung disergap.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen, dan polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ucap Lili.
Lili menyatakan Hiendra bersama temannya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
"Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.
Konpers penangkapan tersangka buron penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK

Pukul 19.00 WIB

KPK menghadirkan Hiendra dalam konferensi pers. Tak lama ia langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka HS ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tutupnya.
Dalam kasusnya, Hiendra diduga menyuap Nurhadi senilai Rp 45,7 miliar terkait pengurusan 2 kasus.