Kronologi Penjemputan Kembali Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur

19 Mei 2020 9:52 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi. Foto: Dok. Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi. Foto: Dok. Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith kembali ditahan di penjara usai melanggar aturan asimilasi. Ia dijemput pada Selasa (19/5) dini hari dari kediamannya di Bogor.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Habib Bahar harus menjalankan sisa pidananya di lapas khusus Gunung Sindur, Bogor.
"Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," kata Reynhard, Selasa (19/5) pagi.
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
Penjemputan kembali Habib Bahar berjalan dengan baik. Habib Bahar selanjutnya akan ditempatkan di sel terpisah.
"(Habib Bahar) ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," ungkap Reynhard.
Straf cell selama ini disebut juga sbagai sel pengasingan, merupakan sel yang lokasinya di dalam sel.
Berikut kronologi penjemputan kembali Habib Bahar:
ADVERTISEMENT
Selasa (19 Mei) 01.45 WIB
Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.
02.00 WIB
Tim tiba di kediaman Habib Bahar, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana atas nama Habib Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
03.15 WIB
Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
ADVERTISEMENT
Penahanan kembali Habib Bahar dilakukan setelah pada 16 Mei pria 34 tahun itu bebas dari Lapas Cibinong, Bogor, karena mendapat asimilasi terkait wabah corona.
Habib Bahar yang divonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung pada 13 Juli 2019 dalam kasus penganiayaan pada dua remaja, mendapat bebas bersyarat asimilasi setelah melaksanakan setengah hukuman serta berkelakuan baik selama dipenjara.
Tak lama setelah bebas bersyarat, Habib Bahar berceramah yang isinya dinilai provokatif dan melanggar PSBB karena mengumpulkan massa.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.