Kronologi Permenkes Baru soal Vaksin Dijual: Berawal dari Rapat Kemenko Ekonomi

13 Juli 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membuat kebijakan baru tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar bagi individu melalui skema vaksin Gotong Royong (VGR) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.19 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan langkah mempercepat vaksinasi di Indonesia, demi mencapai herd immunity.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan vaksin berbayar ini menuai banyak kritikan dari masyarakat. Sebab, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan pernyataan lewat sebuah video pada 16 Desember 2020, yang menegaskan vaksin COVID-19 tidak dipungut biaya atau gratis.
Presiden Jokowi pada 16 Desember 2020 menyatakan vaksin COVID-19 gratis bagi rakyat. Foto: Twitter/@jokowi
Menanggapi hal ini, Menteri Budi Gunadi Sadikin kembali memastikan bahwa VGR bagi individu adalah sebuah opsi. Vaksin gratis yang dijalankan pemerintah tetap akan berjalan, dan tidak akan berbenturan dengan VGR bagi individu.
Berikut kronologi penyusunan Permenkes No.19 Tahun 2021 yang merupakan revisi ke-2 Permenkes No.10 Tahun 2021, dipaparkan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (13/7):

Rapat KPCPEN, 26 Juni 2021

Kemenkes bersama KPCPEN melakukan rapat pembahasan percepatan pelaksanaan vaksinasi, termasuk program Gotong Royong. Dalam diskusi tersebut, pelaksanaan VGR dinilai berjalan lebih lambat dari target.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal ini, muncul usulan VGR dapat diikuti langsung oleh individu/perorangan. Diikuti pembahasan faskes pelaksana VGR, serta pelibatan bidan praktik mandiri dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi Corona terhadap penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Bandara Ngurah Rai
“Mengenai vaksin Gotong Royong, 26 Juni ada rapat di Kemenko Perekonomian atas inisiatif KPCPEN. Melihat vaksin Gotong Royong sangat perlu ditingkatkan. Sekarang speed-nya 10-15 ribu per hari dari target 1,5 juta atau baru 300 ribu, jadi memang ada concern ini kok lambat,” jelas Budi.
"Sehingga, keluar diskusi apa, akan mau dibuka ke daerah, ke RS yang sama dengan vaksin program [pemerintah], atau buat ibu hamil termasuk individu, kemudian ini dibahas bersama,” lanjutnya.

Rapat Kemenkes, 27 Juni

Usulan yang dibahas dalam rapat KPCPEN kemudian dibahas kembali dalam rapat internal Kemenkes pada 27 Juni 2021. Sementara itu, Kemenkes (Biro Hukum dan Organisasi) pun menyiapkan draf Permenkes tentang Perubahan Kedua Permenkes No. 10 Tahun 2021
ADVERTISEMENT

Rapat Kabinet Terbatas, 28 Juni

Petugas kesehatan memberikan vaksin corona kepada seorang siswa saat vaksinasi corona anak usia 12-17 tahun di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Usulan terkait percepatan VGR kembali dibahas dalam rapat kabinet terbatas pada 28 Juni 2021. Budi mengatakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat potensi VGR berbayar bagi individu memungkinkan untuk dilakukan.
Keputusan vaksinasi berbayar bagi individu pun disetujui bersama. Terlebih, pelaksanaan VGR dinilai kurang memuaskan.
“Sempet kita bawa ke rapat kabinet terbatas 28 Juni. Dari situ Menko Perekonomian beri masukan dan kita harmonisasi dan kita keluarkan. Keputusan ini diambil karena memang dilihat [VGR] masih bisa ditingkatkan, supaya bisa mempercepat penyampaian target vaksinasi,” papar Budi.
“Sebab, kita lihat vaksinasi Gotong Royong harusnya lebih cepat dari pemerintah karena swasta, kita juga liat vaksin Gotong Royong juga enggak pakai APBN. Jadi BUMN dan swasta, tidak melibatkan negara dan Kemenkes sebenarnya dari sisi anggaran,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam rapat tersebut, ditekankan vaksin Gotong Royong bagi individu adalah opsi. Vaksin COVID-19 tetap akan dibagikan gratis secara umum, namun sejumlah pihak dapat mengambil opsi VGR dan meringankan APBN.
“Tetep semua rakyat bisa akses vaksin gratis dan hanya ditetapkan vaksin Sinopharm dan Cansino, tidak akan berbenturan dengan program pemerintah. Dan diskusinya karena ditanggung individu ini dapat meringankan APBN. Jadi akhirnya kita buka dan vaksin Gotong Royong yang lambat ini bisa jadi pilar bar untuk mempercepat vaksinasi,” ungkap Budi.

Rapat Harmonisasi, 29 Juni

Setelah itu, Kemenkes melakukan rapat harmonisasi penetapan Permenkes No.19 Tahun 2021 yang mencakup VGR individu dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, KemenkumHAM, Kemenlu, Kemenkeu, Kementerian BUMN, LKPP, KPK, BPOM, Kejaksaan, dan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya menegaskan bahwa 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang merupakan donasi dari Arab Saudi tidak akan digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong, baik melalui Kadin maupun individu. Vaksin ini hanya akan digunakan dalam program pemerintah yang menyasar difabel.
“Ada pertanyaan vaksin Sinopharm 500 ribu hibah itu bagaimana? Saya ingin memastikan 500 ribu Sinopharm dan akan tambah lagi 250 ribu hibah pribadi dari Raja Uni Emirat Arab ke Presiden Jokowi tidak dijual oleh Bio Farma. Itu dipegang Kemenkes, kami sangat hati-hati dalam mengeluarkannya,” tegas Budi.
“Kami minta arahan Bapak Presiden dan arahannya tadinya bakal dipakai buat haji. Tapi karena haji tidak jadi, sudah diarahkan ke difabel, yaitu yang bisu, tuli, cacat, dan lain-lain di zona-zona merah,” tambah dia.
Kronologi penyusunan Permenkes 19 No 2021. Foto: Kemenkes RI

Penandatanganan Draf Permenkes No.19 Tahun 2021, 5 Juli

Atas keputusan yang telah diambil, draft Permenkes No.19 Tahun 2021 akhirnya ditandatangani oleh Kemenkes pada 5 Juli.
ADVERTISEMENT

Penyampaian Draf kepada Menkumham, 6 Juli

Draf Permenkes No.19 Tahun 2021 kemudian disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengundangan pada 6 Juli 2021. Budi menerangkan, perubahan yang ditetapkan bertujuan untuk menyasar individu seperti WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia, namun belum mendapat kemudahan akses vaksin corona.
“Jadi kira-kira perubahannya bisa sasarannya individu, misalnya orang yang lama tinggal di Bali sekarang karena statusnya bukan WNI jadi cari cara bagaimana suntiknya. Lalu [warga asing] koki-koki di Jakarta, yang ngajar di Jakarta International School,” ucap Budi.
“Ini sangat limited, tapi bisa membantu dan juga hanya dilaksanakan di faskes yang tidak duplicate dengan vaksinasi program [pemerintah], dan kita atur harga maksimalnya berapa,” tandas dia.
ADVERTISEMENT