Kronologi Sedan Peserta Reuni 212 Tabrak Separator Busway di Jakpus
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Jakarta Pusat mengamankan sopir sedan B 1946 VW yang menabrak separator busway di Jalan Biak, Jakpus, saat akan menuju Reuni 212 di Monas. Sopir berinisial berinisial AB (37), warga Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Sopir masih status sebagai pelaku tabrakan, belum ada status tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi, Senin (2/12).
Lilik menuturkan, AB berangkat menuju Reuni 212 dari rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB seorang diri. Namun, saat memasuki Jalan Biak, AB diduga mengantuk.
“Diduga mengantuk. Tiba-tiba menabrak separator pemisah jalur,” ungkap Lilik.
Akibat kecelakaan itu, sopir mengalami luka ringan. Dari foto yang diterima kumparan, mobil tersebut mengalami rusak parah di bagian depan.
Berikut kronologi kecelakaan sedan peserta Reuni 212 itu:
Pukul 04.00 WIB
Sopir sedan berinisial AB berangkat menuju Reuni 212 dari rumahnya di Grogol, Jakarta Selatan. Ia lewat Jalan Biak, Jakarta Pusat.
Pukul 04.30 WIB
Sopir kehilangan kendali, menabrak separator busway. Petugas penjaga palang jalur Busway melaporkan hal tersebut ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Pengemudi saat itu masih berada dalam mobil,” kata Lilik.
Pukul 04.40 WIB
Petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan berada di lokasi memeriksa kelengkapan surat pengendara.
“Surat semua lengkap,” ujar Lilik.
Pukul 06.00 WIB
Mobil sedan tersebut dievakuasi dari lokasi dengan cara diderek oleh petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat.