Kronologi UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Jokowi hingga Ditemukan Typo

4 November 2020 11:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10). Foto: Biro Pers Setpres/handout ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10). Foto: Biro Pers Setpres/handout ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang setelah diteken oleh Presiden Jokowi dan MenkumHAM Yasonna Laoly pada Senin (2/11). UU setebal 1.187 halaman ini telah masuk dalam lembaran negara tahun 2020 dengan nomor 245.
ADVERTISEMENT
Padahal, sepanjang perjalanannya, Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai beragam kontroversi. Bahkan, pengesahan UU Cipta Kerja juga mendatangkan kecaman hingga aksi demonstrasi panjang yang hingga hari ini masih digelar.
Meski ribuan warga turun untuk menolak UU tersebut, hal ini tak menyurutkan keinginan pemerintah untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. Bagaimana perjalanan panjang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diprotes di sana-sini? Berikut kumparan rangkum kronologinya.

5 Oktober - Disahkan di DPR

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021. Tercatat, hanya dua fraksi saja yang menolak, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
Pengesahan tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out.

13 Oktober - Dirapikan, Jumlah Halaman Berubah

Sejak disahkan, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan jumlah halaman. Dari awalnya 905 halaman, kemudian menjadi 1.035 halaman, dan setelah dirapikan menjadi 812 halaman final.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, perubahan halaman terjadi karena ukuran kertas yang berubah pula. Selain itu, menurut Indra, memang ada penyempurnaan redaksi dan typo yang dilakukan oleh Baleg-Sekjen DPR.

14 Oktober - Draf UU Cipta Kerja Masuk di Setneg

Daf UU Cipta Kerja telah masuk di Sekretariat negara. UU tersebut harus ditelaah dan ditandatangani Presiden Jokowi dalam waktu 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga langsung membahas peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan pemerintah memberikan ruang partisipasi publik dalam menyusun Peraturan Pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," jelas Doni.

22 Oktober - Jumlah Halaman Berubah Lagi

Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang semula 812 halaman, berubah lagi menjadi 1.187 halaman. Menurut menteri Sekretaris Negara Pratikno, penambahan ini muncul karena ada berbagai perubahan dari segi teknis, ukuran kertas, hingga jenis font.
ADVERTISEMENT
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, Kamis (22/10).
"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tambahnya.

2 November - Resmi Diundangkan

Meski masih memicu kontroversi di masyarakat, namun Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU ini juga ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasan RUU Cipta Kerja, Undang-Undang ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya, kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," tulis Yasonna dalam akun Instagramnya.
Dengan demikian, UU setebal 1.187 halaman ini telah resmi diundangkan dan masuk dalam lembaran negara tahun 2020 dengan nomor 245.

3 November - Viral Salah Ketik

Dokumen Omnibus Law. Foto: Dok. Istimewa
Meski telah diundangkan, namun rupanya masih banyak salah ketik dalam draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mulai dari definisi minyak dan gas bumi di Pasal 1 Nomor 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang tidak perlu hingga Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinilai 'hilang'.
Terkait hal itu, Mensesneg Pratikno menjelaskan, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, pihaknya telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan secara teknis. Ia lalu meminta ke Sekretariat Jenderal DPR untuk memperbaikinya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," jelas Pratikno.