KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Sudah Lapor LHKPN ke KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Senin (28/6).
"KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," sambungnya.
Ipi mengatakan, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi No. 02 tahun 2020 KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan.
Nantinya, bila ada kekurangan, Andika wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan.
Sebelumnya, tidak ada catatan dari Andika terkait LHKPN KPK. Padahal, Andika merupakan salah seorang perwira tinggi TNI AD yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sejak tanggal 22 November 2018.
ADVERTISEMENT
Menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu juga pernah menjabat sejumlah posisi strategis. Mulai dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), hingga saat ini KSAD.
Andika saat ini menjadi salah satu calon kuat untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir 2021 ini.