KSAD soal Anggota TNI Jual Amunisi ke KKSB: Mungkin Tergoda Materi

13 Agustus 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan terkait polemik taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan terkait polemik taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menanggapi salah satu oknum anggotanya yang menjual ratusan butir amunisi ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua. Andika menduga anggotanya itu tergoda oleh materi, sehingga akhirnya menjual amunisi untuk KKSB.
ADVERTISEMENT
"Mungkin mereka tergoda, pada saat masuk mungkin memang mereka iya (tegas NKRI). Tetapi dalam perjalanannya (di lapangan) tergoda. Apakah motivasinya uang atau apa," kata Andika di Gedung Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Namun, terlepas dari itu, Andika menegaskan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang menjual amunisi ke KKSB. Saat ini, oknum anggota TNI itu tengah menjalani persidangan militer.
"Tetapi proses penyelesaian ya hukum. Itu tidak ada main-main karena kami punya KUHPM dan itu kami pegang benar-benar," tegas Andika.
Agar kejadian serupa tak terulang, ke depannya TNI AD akan terus melakukan perubahan. Ia sadar masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam tubuh TNI AD.
"Ya memang banyak yang harus kami perbaiki. Tapi semua yang kita keluarkan dan kita proses, baik mereka selama pendidikan maupun setelah menjadi anggota TNI Angkatan Darat aktif itu selalu kami lakukan," tutup Andika.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang anggota TNI disertir Pratu Demisla Arista Tefbana diamankan Tim Intel Kodim 1802 Sorong. Demisla diduga menjual ratusan butir amunisi KKSB di Papua.
Demisla terancam hukuman mati atau paling tidak maksimal 20 tahun penjara jika terbukti menjual amunisi kepada KKSB.
“Jika terbukti dalam persidangan nantinya, ia (Pratu Demisla Arista Tefbana) bersalah, maka pemecatan dari anggota TNI sudah pasti dilakukan. Lalu, hukuman pidana juga harus dijalaninya. UU Darurat pasti menjerat dirinya, hukumannya paling tinggi tembak mati,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto, Rabu (7/8).