KSAD soal Kasus Sejoli Nagreg Ditabrak: Penyidikan Selesai, Kini Tunggu Sidang

25 Januari 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenderal TNI Dudung Abdurachman beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti Selasa (4/1). Foto: TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Jenderal TNI Dudung Abdurachman beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Raider Khusus 136/Tuah Sakti Selasa (4/1). Foto: TNI AD
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan dan pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan Nagreg, Handi Harisaputra dan Salsabila, usai ditabrak oleh anggota TNI AD Kolonel Priyanto dan dua orang berpangkat kopral masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, saat ini penyidikan kasus tersebut sudah selesai.
“Kasus Nagreg sudah berjalan, sudah selesai penyidikan, sekarang tinggal menunggu [jadwal] persidangan,” kata Dudung kepada wartawan setelah Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI AD di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (25/1).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan dan pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Berkas perkara ketiga pelaku anggota TNI yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, kemudian akan dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-Jakarta.
“Kami selaku Puspomad atau menyidik yang menangani kasus ini, bersyukur bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan menyerahkan ke Oditur Militer yang akan memproses hukum lebih lanjut,” kata Danpuspomad Letjen TN Chandra Warsenanto Sukotjo lewat keterangannya, Minggu (9/1).
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersebut diterima langsung Kepala Oditurat Militer Tinggi Il - Jakarta, Brigjen TI Edy Imran. Dia memastikan, pihaknya akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka, sehingga dapat segera dilanjutkan ke proses persidangan.
"Kolonel Priyanto itu Paperanya adalah Danrem, demikian pula dengan Kopral, karena dua satuan, juga kita kirim kepada masing-masing komandan Korem. Setelah selesai, next konsep keputusan penyerahan perkara diserahkan kepada saya, selanjutnya saya akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Edy.