KSAD soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: TNI di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan

26 April 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal Maruli di Apel Komandan Satuan (AKS) TNI AD di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kuta, Bali. Foto: Dok TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal Maruli di Apel Komandan Satuan (AKS) TNI AD di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kuta, Bali. Foto: Dok TNI AD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan perubahan penyebutan dari KKB kembali menjadi OPM merupakan salah satu strategi untuk mengatasi konflik di Papua.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyebutan istilah ini penting dalam menentukan arah kebijakan TNI yang bertugas di lapangan. Salah satu di antaranya adalah tentara yang bertugas tidak ragu mengambil tindakan saat berhadapan dengan kelompok KKB atau OPM.
"Kami sudah berdiskusi apa kendala-kendala di dalam mengatasi persoalan di Papua. Ada hal-hal yang membuat anggota kita ragu dalam langkah," katanya saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5).
Menurutnya, anggota TNI bisa mengambil tindakan tegas seperti melakukan penembakan bila berhadapan dengan seseorang bersenjata diduga OPM. TNI tak perlu menunggu pihak kepolisian menentukan seseorang yang diduga OPM itu melanggar UU kedaruratan atau tidak saat membawa senjata.
Misalnya dalam contoh sederhana kalau kita melihat bawa senjata, apakah kita harus membiarkan dulu, kita laporkan, karena itu ada pelanggaran UU (kedaruratan). Kalau dianggap sebagai OPM dia bersenjata, berbahaya, nanti kita menindaklanjuti," katanya.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto) sudah memutuskan seperti itu dan kita juga sudah diperintahkan untuk melakukan ini, ya kita kerjakan," sambungnya.
Perubahan penyebutan nama KKB/KST menjadi OPM tertuang dalam surat telegram Panglima bernomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024.
Dalam surat itu disebutkan dasar perubahan nomenklatur tersebut adalah karena perkembangan situasi di Papua dan serta pertimbangan pimpinan TNI.
Kemenkopolhukam saat itu menggunakan nama KKB dan KST karena pertimbangan bahwa hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap pemerintah. Tersisa 8 persen orang yang tergabung dalam kelompok teroris tersebut.
Sehingga pemerintah saat itu menilai penyelesaian kesejahteraan jadi dasar tindakan yang digunakan. Kala itu, Mahfud MD—Menko Polhukam saat itu—meminta Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT