KSP Jelaskan Definisi Ekstremisme dan Terorisme di PP 7/2021

20 Januari 2021 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Perpres 7/2021 dilatarbelakangi belum terencana serta terpadunya penanggulangan ekstremisme dan terorisme yang melibatkan seluruh pihak.
Banyak pihak mengkhawatirkan PP ini justru merupakan cara pemerintah untuk mempersempit definisi terorisme dan ekstremisme.
Namun, apakah yang dimaksud dengan ekstremisme dan terorisme seperti dimaksudkan dalam Perpres tersebut?
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan maksud dari ekstremisme adalah berbasis kekerasan yang dapat mengacu pada terorisme.
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
"Merujuk pada Perpres RAN PE, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem, dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme," jelas Jaleswari dalam keterangannya kepada kumparan, Rabu (20/1).
Sementara istilah terorisme mungkin lebih cukup sering didengar oleh masyarakat. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan Perpres 7/2021, tindakan terorisme dianggap dapat menimbulkan rasa takut pada masyarakat, bahkan dapat mengakibatkan kerusakan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," tutur dia.
Jaleswari menjelaskan, proses penyusunan Perpres ini sudah melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang peduli terhadap isu ekstremisme dan terorisme.
Ilustrasi Teroris Foto: Flickr / malatyahaber44
Ia menuturkan, tujuan dari adanya perpres ini adalah menyatukan upaya bangsa dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.
"Ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia. Bukan hanya melawan terorisme, tapi juga mengantisipasi hal-hal yang dapat menjadi ladang tumbuhnya terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Perpres 7/2021 yang berisi 12 Pasal ini diteken Jokowi pada Rabu (6/1) dan diundangkan sehari kemudian.
Dalam Perpres tersebut, upaya penanggulangan ekstremisme dan terorisme akan menjadi tanggung jawab para menteri, kepala badan, hingga kepala daerah sesuai wewenangnya masing-masing. Menteri hingga kepala daerah bisa melibatkan peran masyarakat dalam RAN PE.