KSP: Perpres Ekstremisme untuk Lengkapi UU Terorisme

20 Januari 2021 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Gultor TNI saat melakukan latihan penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Gultor TNI saat melakukan latihan penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. KSP menjelaskan, Perpres ini diteken untuk melengkapi UU Terorisme.
ADVERTISEMENT
"Perpres PAN RE oleh karenanya perlu dimaknai sebagai produk produk hukum yang sifatnya melengkapi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan sebagai upaya Presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan dalam mengakselerasi upaya pemberantasaan tindak pidana terorisme secara komprehensif, termasuk dari aspek hulunya," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).
Jaleswari juga menjelaskan, Perpres ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengorkestrasi upaya yang dilakukan Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakat sipil dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Latihan TNI AD Yonif 725 Woroagi lawan teror laut Foto: ANTARA FOTO/Jojon
"Perpres RAN PE ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia, bukan hanya melawan terorisme, tapi juga mengantisipasi hal-hal yang dapat menjadi ladang tumbuhnya terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, antara lain: (1) besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; serta (5) intoleransi dalam kehidupan beragama," jelas Jaleswari.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Perpres yang berisi 12 Pasal itu diteken Jokowi pada Rabu (6/1) dan diundangkan sehari kemudian. Penerbitan Perpres 7/2021 dilatarbelakangi belum terencana serta terpadunya penanggulangan ekstremisme dan terorisme yang melibatkan seluruh pihak.
Dalam Perpres tersebut, kementerian hingga kepala daerah dalam melibatkan peran masyarakat dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.