KSP soal Pasar dan Mal Ramai: Pemda yang Minta PSBB Harus Tegakkan Aturan
ADVERTISEMENT
Pusat perbelanjaan akhir-akhir ini padat masyarakat yang ingin membeli kebutuhan jelang lebaran . Aktivitas warga di luar rumah ini justru dinilai dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona, padahal pemerintah terus menggalakkan aturan di rumah saja.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) yang telah diterapkan beberapa pemerintah daerah juga dinilai akan sia-sia jika masih terjadi kerumunan warga dan tidak menjaga jarak (physical distancing).
Menanggapi persoalan tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP ) meminta pemerintah daerah lebih tegas lagi menindak para pelanggar PSBB.
"Jadi pemerintah pusat sudah memutuskan ya PSBB dan pemerintah daerah yang meminta PSBB ya harus menjalankan kebijakan tersebut, menegakkan aturan tersebut," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral, kepada wartawan, Kamis (21/5).
"Kan kepala daerah sekaligus Gugus Tugas Daerah, dia kemudian membawahi ada kalau di provinsi itu Kapolda, Pangdam dan lain-lain. Nah, itu bisa memobilisasi kekuatan itu untuk melakukan penertiban atau melakukan penegakan hukum kalau dengan kepolisian," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Donny menyadari masyarakat banyak yang cenderung memilih keluar rumah jelang hari raya Idul Fitri. Pemerintah pun tidak memungkiri tak dapat menghindari terjadinya aktivitas jual beli ini.
Namun, ia meminta tiap-tiap pemda untuk segera mengambil tindakan, sehingga tidak perlu ada penambahan kasus virus corona karena warganya yang nekat keluar rumah.
"Kan tidak bisa kita hindari jelang lebaran pasti orang berbelanja ke pasar untuk kebutuhan hari raya, tapi sekali lagi harus diingat bahwa PSBB kan masih berlaku," ujarnya.
"Artinya kan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak ya, cuci tangan semuanya tetap harus diberlakukan. Nah, pemerintah daerah harus tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan," lanjutnya.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan agar masyarakat tetap di rumah saja jelang dan saat hari raya Idul Fitri 1441 H. Mulai dari melarang mudik, salat id di rumah saja, hingga silaturahmi secara virtual.
ADVERTISEMENT
PSBB juga masih berlaku di sejumlah daerah. Baru-baru ini, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 4 Juni. Begitu juga PSBB di Jawa Barat diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.