KUA di Aceh Tolak Layani Calon Pengantin Jika Tak Bermasker

1 September 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh mulai meningkatkan aturan pelayanan pengurusan pernikahan terhadap pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Ketegasan itu dilakukan seiring dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 di Aceh.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Khairul Huda. Pihaknya akan menolak melayani calon pengantin yang tidak mengenakan masker saat mengurus berkas pernikahan atau hendak melangsungkan pernikahan.
“Kita suruh pulang untuk mengambil masker, kalau persoalan pernikahan tetap kita jalankan. Hanya saja, jika pasangan tersebut tidak menggunakan masker, KUA tidak bakal melayani,” katanya pada kumparan, Selasa (1/9).
Selama pandemi berlangsung, cerita Khairul, KUA yang dipimpinnya bahkan pernah menolak dan tidak memproses pelaksanaan nikah calon pengantin lantaran tidak memakai masker.
“Pernah ada kejadian kita menyuruh catin pulang untuk mengambil masker, bukan tidak kita nikahkan. Tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami menyuruh mereka pulang terlebih dahulu untuk mengambil masker, dan setelah itu balik lagi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Khairul mengaku ketegasan itu diambil untuk menghindari penularan virus corona atau membentuk klaster baru. Apalagi kasus di Aceh saat ini kian hari terus bertambah.
“Mohon ikuti protokoler kesehatan, persoalan virus ini kita tidak tahu. Kita bilang tidak ada, tapi korban yang meninggal dunia terus ada. Perlu ketegasan, karena saya menginginkan kesadaran masyarakat menggunakan masker harus tinggi. Jadikan masker itu bagian dari pada pakaian,” ucapnya.
Kewalahan Minta Warga Kenakan Masker
Kendati demikian, Khairul tak menampik dirinya juga sedikit kewalahan ketika acara akad nikah berlangsung di masjid. Menurutnya, sulit mengawasi masyarakat dan meminta mereka untuk benar-benar menggunakan masker.
“Kalau acara pernikahan di masjid itu masyarakat kita sedikit sulit dalam hal menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita bertengkar sama warga,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hal sama juga dialami oleh Kepala KUA di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, Tgk Helmi Saputra. Pihaknya juga pernah tak melayani catin yang tidak menggunakan masker. Bahkan, menyuruh pasangan tersebut pulang untuk mengambil masker.
“Pernah kejadian saya suruh pulang untuk membeli masker. Karena wajib menggunakan masker, maka catin di wilayah saya dengan tegas memang harus pakai masker. Kalau tidak ada harus keluar terlebih dahulu membelinya, setelah itu baru kembali lagi,” ujarnya.
Helmi menilai, saat ini masker sangat mudah untuk didapatkan. Hanya saja ia melihat masih ada masyarakat yang malas menggunakannya.
“KUA memang menyediakan masker tetapi terbatas sekali. Intinya kalau tidak mengikuti protokol kesehatan, kami berhak menolak memberikan pelayanan,” tegas Helmi.
ADVERTISEMENT
Sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor: P 006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman COVID. Apabila catin tidak memenuhi aturan protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan
nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona