Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Saksi Pelapor Bertele-tele

10 Mei 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (10/5/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (10/5/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (10/5), dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi, di antaranya Tubagus Nurul Alam, Fajri, Faris, Rofi’i, dan Asep Supriatna.
Ketua Tim Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, dalam proses kesaksiannya, para saksi pelapor (Tubagus Nurul Alam, Fajri, Faris) lebih banyak lupa dan tidak tahu mengenai apa yang disampaikan.
“Kita lihat dalam proses kesaksiannya, (saksi pelapor) lebih banyak tidak tahu dan lupa. Bahkan, hal prinsipal sekali ketika ditanya, mengalihkan, tidak tahu atau lupa,” ujar Ichwan di sela-sela sidang, Selasa (10/5).
Saksi pelapor Fajri dan Faris mengikuti sidang Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (10/5/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
Ichwan mengatakan, dalam proses kesaksiannya, para saksi pelapor terkesan menutup-nutupi, tidak jujur dan tidak transparan.
Menurutnya laporan atas kasus Bahar bin Smith ini memang seperti sudah direncanakan untuk membungkam Bahar yang kritis.
ADVERTISEMENT
“Dari keterangan, saksi tidak jujur, ditutupi. Ada apa di balik itu?” kata dia.
“Dia Gus Rofi’i ini sering melaporkan para ulama, kita tidak menuduh, tapi ada hal-hal yang tidak pas,” ucapnya.
Ichwan kembali menegaskan, keterangan dari saksi pelapor pada sidang kali ini sangat bertele-tele.
“Iya (bertele-tele), bahkan ditegur sama hakim juga. Jadi, mereka tidak kooperatif, awalnya berbohong, harus menutup bohong, kemudian itu yang akhirnya membuat mereka gelagapan,” tutupnya.
Saksi pelapor Tubagus Nurul Alam mengikuti sidang Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (10/5/2022). Foto: Ulfah Salsabila/kumparan
Diberitakan sebelumnya, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait ceramah yang disampaikannya di Kabupaten Bandung, dengan materi ceramah terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan 6 Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Selain Bahar, terdapat seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar ke akun Youtube miliknya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ulfah Salsabila