Kuasa Hukum Harap Kasus Penyerangan Novel Tak Berakhir Seperti Perkara Munir

11 Maret 2020 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Kuasa hukum Novel berharap kasus penyerangan ini tak berakhir seperti kasus pembunuhan aktivis Munir.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap kasus ini tidak seperti kasus Munir yang berhenti hanya sampai eksekutor lapangan. Sementara aktor intelektual masih bebas tidak tersentuh hukum," kata salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, kepada wartawan, Rabu (11/3).
Alghiffari berharap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tak berhenti pada eksekutor lapangan semata. Seperti kasus Munir yang dinilainya tak tuntas.
Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Alghiffari mengatakan, aktor intelektual penyerang Novel harus ikut diungkap. Bila tidak, hal itu akan menjadi pertaruhan banyak hal.
"Pertaruhan bagi penuntasan penanganan tindak pidana korupsi, kepercayaan publik, dan juga citra kepolisian yang dikotori oleh penyiraman dan jenderal diduga terlibat," kata dia.
Ia kemudian mengajak seluruh pihak untuk mengawasi jalannya sidang.
"Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus dipantau secara ketat. Pemantauan baik oleh Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, media dan juga masyarakat," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut karena sejak awal kami menyatakan ada banyak kejanggalan dalam proses, bahkan abuse. Kejaksaan Tinggi DKI bahkan sangat tertutup dengan korban dan Tim Advokasi Novel Baswedan. Prapenuntutan dikebut, seakan kejaksaan hanya sebagai tukang pos kepolisian," sambung dia.
Sementara kuasa hukum Novel lainnya, Saor Siagian, mengatakan jangan sampai kedua penyerang Novel hanya didakwa penganiayaan biasa saja. Ia berharap, pengungkapan perkara ini tak sebatas hanya formalitas saja.
"Penganiayaan berat didakwa penganiayaan biasa. Ditahan di Mako Brimob. Siapa yang tahu, betul ditahan apa enggak?" kata Saor.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
"(Jangan sampai) diputus paling 2 tahun (lalu) promosi. Harus dikawal persidangannya," pungkasnya.
Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Air keras yang disiram salah seorang tersangka mengenai wajah Novel Baswedan, menyebabkan mata kirinya rusak. Ia sempat beberapa kali menjalani perawatan dan operasi di Singapura.
ADVERTISEMENT
Butuh waktu 2,5 tahun bagi Polri untuk menangkap kedua tersangka penyerangan Novel Baswedan. Namun, polisi masih belum berkenan menyampaikan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka tersebut. Termasuk kemungkinan ada aktor di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan