Kuasa Hukum: Kesaksian Vanessa Angel Meringankan Muncikari Tentri

1 April 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel jadi saksi di sidang kedua dengan dua terdakwa muncikari. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel jadi saksi di sidang kedua dengan dua terdakwa muncikari. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa muncikari prostitusi online Tentri Novanta, Yafet Kurniawan, menyebut kesaksian Vanessa Angel dalam persidangan kedua ini meringankan kliennya. Alasannya, Vanessa mengaku tak kenal dengan kliennya.
ADVERTISEMENT
"VA tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri, hubungan dengan Tentri tidak ada. Jadi saksi Vanessa yang jelas meringankan. Tapi VA kenal dengan yang namanya Endang. Kemudian itu belum kita tanya tiga kali dengan Endang untuk melakukan jasa seperti ini," kata Yafet usai persidangan di PN Surabaya, Senin (1/4).
Sementara itu, Jaksa, Novan Arianto, menampik pernyataan Yafet itu. Novan mengatakan, kesaksian Vanessa Angel belum usai. Terlebih, sidang Endang Suhartini alias Siska batal digelar hari ini.
"Sebenarnya tidak, karena Endang belum diperiksa karena adanya penundaan. Kemudian Tentri tidak berhubungan langsung dengan VA," ungkap Novan.
Nova menambahkan, tidak saling kenal tak masalah selagi Tentri satu jaringan dalam 'menjajakan' Vanessa.
"Jalan menuju Vanessa itu banyak. Jadi terkesan tidak ada hubungan tapi ada ini satu rangkaian. Makanya perantara, 4 orang yang dijadikan perantara," jelasnya.
Vanessa Angel (kanan) jadi saksi di sidang kedua dengan dua terdakwa muncikari. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sebenarnya, Vanessa juga dipanggil untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Siska. Tapi, sidang itu ditunda karena pengacara mempertanyakan tidak tercantumnya surat penetapan tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Siska, Franky Desima Wawuru, mengatakan pihaknya menolak sidang lantaran di dalam BAP kliennya tidak disertakan surat penetapan tersangka.
"Kalau tidak ada (surat penetapan tersangka di BAP) itu bisa saja dibebaskan. Itukan cacat prosedur," terang Franky usai persidangan.
Franky menilai, surat penetapan tersangka Siska di dalam BAP penting dihadirkan dalam persidangan. Alasannya, hal itu menjadi bagian dari Prosedur yang ada.
"Ditetapkan sebagai tersangka dibuatlah berita acara penetapan tersangka. Kemudian setelah itu terjadi dibuatlah perintah penahanan sekaligus berita acara penahanan. Itulah mekanisme prosedur materil hukum dalam perkara ini," jelasnya.
Sementara itu, JPU Novan Arianto mengatakan keberatan itu dikabulkan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiann. Namun, menurut Novan, seharusnya keberatan itu diajukan saat praperadilan. Sedangkan, agenda hari ini adalah keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
"Sebenernya ini agenda pemeriksaan saksi, bukan pemeriksaan terdakwa. Seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan (protes) itu pada tahap praperadilan. Tapi ini materi sudah diperiksa. Dakwaan sudah diperiksa ini sudah masuk keterangan saksi. Tapi karena menghormati itu majelis hakim memberikan kesempatan perkara ini ditunda," ujarnya.