Kuasa Hukum Mardani Maming Respons KPK: Praperadilan Menguji Kekuatan Bukti Awal

14 Juli 2022 22:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Mardani Maming yang ditunjuk oleh PBNU, Denny Indrayana, merespons pernyataan juru bicara KPK Ali Fikri yang menyebut praperadilan tak menguji materi pokok perkara. Pernyataan Ali itu terkait Mardani Maming yang meminta penundaan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan yang ia ajukan.
ADVERTISEMENT
Ali menilai penyidikan KPK masih bisa berjalan meski Mardani Maming mengajukan praperadilan. Sebab, praperadilan menguji sisi formil pengusutan perkara, bukan substansinya.
Namun demikian, menurut Denny, apa yang disampaikan oleh Ali tidak tepat. Denny menyebut, praperadilan justru merupakan instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang tengah berjalan di KPK.
"Sekaligus koreksi atas substansi perkara yang dipaksakan apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis, sebagaimana yang senyatanya terjadi dalam kasus Mardani karena usahanya ingin direbut oleh pebisnis Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Denny menyebut KPK tidak tepat jika memahami tidak ada pokok perkara sama sekali yang diuji di praperadilan.
"Justru selain aspek prosedural, kami juga menguji kekuatan bukti awal KPK dalam menetapkan tersangka. Karena UU mensyaratkan wajib ada bukti permulaan yang cukup," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, apalagi untuk tindak pidana khusus korupsi yang ditangani KPK," sambung dia.
Terkait pernyataan Denny soal keterlibatan Haji Isam, pengacara Haji Isam, Junaidi Tirtanata, sudah buka suara. Dia membantah tudingan itu. Ia menegaskan Haji Isam tidak ada kaitan dengan Mardani Maming. Termasuk dengan bisnis Mardani Maming yang diduga tengah diusut KPK.
"Dari pihak Pak Haji Isam tidak mempunyai permasalahan dengan Pak Mardani, tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Pak Mardani," ujar Junaidi.
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
Saat ini, Mardani Maming memang terjerat kasus di KPK. Dia diduga dijerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun ia melawan penetapan tersangka kepada dirinya dengan menggugat praperadilan KPK.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (14/7), sejatinya KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Maming sebagai tersangka. Namun pihak Mardani Maming meminta pemeriksaan ditunda hingga putusan praperadilan muncul.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi kasus tersebut. KPK hanya menyinggung bahwa kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diduga, kasus ini terkait jabatan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.
Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP. Mardani kini merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Serta menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Pihak Mardani Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Hal itu yang kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan. Mardani Maming meminta hakim membatalkan status tersangka itu. Ia membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.