Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Ungkap Peretas WhatsApp Ravio Patra

24 April 2020 13:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi chat Whatsapp. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi chat Whatsapp. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polri akhirnya memulangkan Legislation Advocacy, Ravio Patra, setelah diperiksa sejak Rabu (22/4). Ia dibebaskan Jumat (24/4) pagi sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Bebasnya Ravio terjadi berkat dukungan publik dan segala upaya untuk menghentikan kasus peretasan tersebut. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) yang mengawal kasus ini kemudian mencatat sejumlah permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus ini.
"Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tak sesuai prosedur. Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi tak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio telah meminta salinannya," ujar keterangan tertulis KATROK yang diterima kumparan.
Mereka mengatakan, tim penasehat hukum disebut juga dipersulit memberikan bantuan hukum pada Ravio Patra. Usai penangkapan, penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio.
Ilustrasi Hacker Foto: Thinkstock
"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (23/4) pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di sana setelah melakukan konferensi pers," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu.
Mereka juga menyebut ada intimidasi kekerasan secara verbal, baik saat penangkapan, dan ketika Ravio berada di Polda Metro Jaya. KATROK juga menyayangkan status hukum Ravio yang cepat berubah, dari tersangka menjadi saksi.
Ravio Putra saat dijemput tim kuasa hukum setelah ditahan selama 33 jam di Mabes Polri. Foto: Dok: Istimewa
"Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April sebagai tersangka, dan pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, diperiksa kembali sebagai saksi. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," kata mereka.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga disebut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana, dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.
Pasal yang dituduhkan ke Ravio disebutnya berubah-ubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.
"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA." Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial.
"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," jelas KATROK.
Praktik teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapa pun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya.
"Atas kejadian ini, kami mendesak agar Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.
"Selain itu, kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio. Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.