Kuasa Hukum Rizieq: Santri Masih Belajar di Markaz Syariah Megamendung

9 Februari 2021 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan kuasa hukum Habib Rizieq dengan Deputi V Kemenkopolhukam membahas perlindungan hukum Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan kuasa hukum Habib Rizieq dengan Deputi V Kemenkopolhukam membahas perlindungan hukum Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII akan mengambil alih sejumlah lahan di Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyelamatan aset negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu lahan yang akan diambil alih adalah pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab.
Tapi, pengacara Rizieq menjamin pondok pesantren tetap bisa menjalani aktivitasnya meski diambil alih PTPN. Hal itu dipastikan setelah ia bertemu dengan Deputi V Menkopolhukam, Sugeng Pranoto.
"Sampai hari ini masih proses belajar mengajar, lho, di ponpes itu. Ada santrinya. Makanya tadi juga dipertanyakan oleh deputi, beliau tanya, 'sampai saat ini pondok gimana, berhenti, atau?' [Saya jawab], 'Ya, masih berjalan normal'. Mereka jamin itu akan tetap berjalan, gitu," ucap pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Selasa (9/2).
Ada beberapa dasar kuat yang membuat Ichwan yakin bahwa pesantren Rizieq tidak akan dibubarkan bahkan digusur. Menurutnya, Ponpes Markaz Syariah mengemban misi pendidikan dan masih satu visi dengan pemerintah.
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Artinya mencerdaskan kehidupan bangsa, itu bagian dari program pemerintah," kata Ichwan.
ADVERTISEMENT
Ichwan menyebut, Ponpes Markaz Syariah juga memiliki misi Perhutani. Sejauh ini, mereka mengaku telah menanam 1 juta pohon.
"Soal nanti penggusuran terhadap ponpes itu pondok saat ini mengemban misi perhutani. PTPN juga. Kita menanami 1 juta pohon di situ dan pohon sudah besar-besar. Menanami buah juga. Kita beternak juga, karena itu bagian dari dekatnya santri dengan alam," tutup Ichwan.
Sebelumnya, PTPN menegaskan akan menyelamatkan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Sayangnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, ada lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Adapun salah satu lahan yang diselamatkan di Gunung Mas itu, kata Naning, termasuk yang ditempati Pesantren milik Rizieq.
ADVERTISEMENT
Mengenai bangunan pesantren akan diratakan, Naning mengaku belum ada tindak lanjut karena masih dalam proses. Sementara soal aktivitas pesantren akan dihentikan, Nining menyebut, perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS.
"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Naning kepada kumparan, Selasa (9/2).