Kuasa Hukum Rizieq Syihab Minta Praperadilan Sukmawati Ditolak

15 Oktober 2018 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri. Praperadilan tersebut diajukan atas SP3 kasus dugaan penodaan Pancasila yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan permohonan intervensinya, anggota kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, menyebut surat penghentian penyidikan oleh Polda Jabar sudah tepat dan sah di mata hukum. Untuk itu, ia memohon agar Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sukmawati.
“Kami meminta menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Ichwan Tuankotta saat membacakan surat permohonan di ruang persidangan, PN Bandung, Senin (15/10).
Ia menyebut, keputusan Polda Jabar untuk memberikan SP3 kepada Rizieq sudah tepat. Sebab, dalam proses penyidikan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Rizieq telah menodai Pancasila seperti yang dilaporkan Sukmawati.
"Sehingga kami menyatakan sah dan mengikat, surat ketetapan tentang SP3 yang dikeluarkan Polda Jawa Barat," tuturnya.
SP3 Sukmawati dan Habib Rizieq (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
SP3 Sukmawati dan Habib Rizieq (Foto: Antara Foto)
Selain itu, ia juga menuding permohonan praperadilan yang diajukan Sukmawati sarat muatan politis. Menurutnya, pihak Sukmawati sudah mengada-ada dan memaksakan agar kasus ini terus digoreng.
ADVERTISEMENT
“Kami menilai permohonan praperadilan tersebut mengada-ada, lebih kepada nuansa politis daripada hukum," kata dia.
Sementara, hakim tunggal Muhammad Razad menyebut akan memberikan kesempatan kepada Polda Jabar untuk menjawab dan menanggapi intervensi tersebut. “Sudah dibacakan, jadi tinggal jawabannya," kata Razad.
Puluhan anggota FPI melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan anggota FPI melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Sementara, di luar ruang sidang, puluhan anggota FPI menggelar unjuk rasa. Mereka mengaku akan mengawal sidang praperadilan tersebut hingga menghasilan putusan.
"Kalau dikabulkan (permohonan praperadilan) kami tidak terima dan akan terus bergerak. Kepada majelis hakim, kami minta mengabaikan apa yang dilakukan Sukmawati," ucap seorang pria dengan pengeras suara.
Kasus ini bermula saat Sukmawari melaporkan Rizieq ke Polda Jabar atas tuduhan penghinaan simbol negara. Rizieq dituduh menista Pancasila dengan menyebut bahwa sebelumnya sila ketuhanan disimpan di pantat. Laporan tersebut dibuat pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Polisi sempat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus ini pada 30 Januari 2017. Ia dijerat dengan Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik terhadap proklamator.
Namun pada tahun 2018, Polda Jabar menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3. Polda Jabar menilai bahwa kasus ini tidak memilki bukti yang kuat.