Kuasa Hukum Sebut SYL Baik dan Ramah: Tidak Mungkin Korupsi

13 Maret 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kuasa hukum menilai Syahrul Yasin Limpo merupakan orang baik dan ramah. Sehingga, menurut mereka, mantan Menteri Pertanian itu tidak mungkin berbuat korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam eksepsi atau nota keberatan SYL yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
"Perkenankan kami selaku tim penasihat hukum terdakwa untuk menggugah nurani kemanusiaan kita, bahwa apakah dengan pengabdian dan profil Beliau yang selama ini dikenal baik, ramah, dan selalu empati terhadap lingkungannya, bahkan jauh dari hiruk pikuk dari perbuatan tercela dan atau perbuatan tindak pidana lainnya termasuk KKN," papar tim kuasa hukum SYL.
Tak hanya lewat sifatnya yang dianggap baik dan ramah, tim kuasa hukum juga menyebut SYL tak mungkin melakukan korupsi karena juga pernah meraih sejumlah penghargaan dan prestasi.
"Maka, apakah dengan semua prestasi itu membuat kita yakin bahwa saat ini Beliau telah melakukan sebuah tindak pidana korupsi, yang bahasa sederhananya adalah mencuri bahkan merampok dan mengambil barang hak milik orang lain dilakukan olehnya," ujar pengacara.
ADVERTISEMENT
"Kami kira kita semua sependapat bahwa sangatlah tidak mungkin dan tidak masuk di akal kalau beliau dengan segudang prestasi yang begitu banyak mau melacurkan dirinya untuk hal-hal yang tidak terpuji yang mengantarkan Beliau ke kursi pesakitan hari ini," sambungnya.

Dari Lurah hingga Menteri

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam pembacaan eksepsi itu, tim kuasa hukum turut menyinggung pengabdian SYL terhadap negara. Pengabdian tersebut mulai dari lurah hingga terakhir menduduki posisi Mentan RI.
"Mengingat yang dihadapkan dalam persidangan yang mulia ini, telah duduk seseorang Terdakwa, yang bernama Syahrul Yasin Limpo, yakni seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai Lurah, Camat, Sekda, Bupati, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan menjabat sebagai Menteri Pertanian RI Tahun 2019–2023," ujar tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga membeberkan penghargaan yang diraih politikus NasDem itu. Bahkan, juga disinggung penghargaan dari KPK, lembaga antirasuah yang kini menuntutnya.
"Ratusan penghargaan dan tanda jasa telah diberikan oleh negara kepadanya sebagai penghargaan kepada beliau," kata kuasa hukum SYL.
"Setiap jenjang jabatan yang dilewatinya, bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk pula penghargaan dari institusi KPK yang sekarang menuntutnya," lanjutnya.
Penghargaan yang diperolehnya dari KPK misalnya Penghargaan Anti-Gratifikasi Terbaik tahun 2019 dan Pengelolaan LHKPN Terbaik tahun 2019.
SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil pungli di Kementerian Pertanian. Uang kemudian dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan juga keluarganya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebut pula ada uang untuk Partai NasDem. Nilainya puluhan juta rupiah.
Selain itu, jaksa juga memaparkan penggunaan lain dari uang yang diterima oleh SYL. Mulai dari keperluan pribadi, keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, acara keagamaan, operasional menteri, carter pesawat, bantuan bencana alam/sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.