Kuasa Hukum Sunda Empire Ajukan Gugatan ke MK

18 Februari 2020 15:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petinggi Sunda Empire Ranggasasana kenakan baju tahanan. Foto: dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petinggi Sunda Empire Ranggasasana kenakan baju tahanan. Foto: dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana, Erwin Syahrudin, menilai Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang dikenakan pada kliennya tidak tepat. Erwin menilai kliennya itu dikenai pasal karet.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal yang digunakan adalah Pasal 14 dan Pasal 15, karet lah saya melihatnya. Ini tim kami sudah siap untuk mengajukan gugatan materi di Mahkamah Konstitusi terkait pasal ini. Dan ini sudah disetujui oleh klien kami, dan itu yang paling pokok dan penting untuk ke depan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (18/2).
Petinggi Sunda Empire HRH Ki Ageng Ranggasana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Erwin menambahkan, Rangga tidak pernah berbuat onar atau membuat kekacauan di masyarakat dalam perkataan atau perbuatan. Sebab, tidak ada yang dirugikan oleh Rangga dan sebelumnya penegak hukum tidak melakukan upaya pelarangan atau pencegahan pada kliennya.
"Saya melihat bahwa pasal yang dituduhkan adalah pasal yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini, tidak pernah yang namanya klien saya itu membuat kegaduhan atau kekacauan, karena pasal itu tidak relevan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Padahal kategori onar sendiri kan harus ada, istilahnya, aparat penegak hukum untuk mencegah atau melarang dan keonaran itu kan harus merugikan atau ada orang yang dirugikan. Kalau di sini kan enggak," lanjut Erwin.
Tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Ketiganya dikenai pasal mengenai penyiaran berita bohong.