Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perjanjian Almas dan Gibran: Sumpah Al-quran 7 Truk

2 Februari 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menegaskan pihaknya berani bersumpah Al-quran tujuh truk untuk memastikan kliennya tidak ada perjanjian sama sekali dengan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka terkait hasil putusan 90 di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Almas juga tidak pernah bertemu dengan Gibran. Gugatan wanprestasi yang dilayangkan juga tidak ada kaitannya dengan hasil putusan MK.
“Ini (gugatan wanprestasi) tidak ada kaitannya dengan Gibran soal gugatan MK. Saya berani sumpah Al-quran tujuh truk. Seharusnya bilang terima kasih pada Almas,” ujar Arif, Jumat (2/2).
Dia menyebut tujuan utama mengajukan gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran adalah mengingatkan untuk mengucapkan terima kasih. Ia juga memastikan gugatan yang diajukan jelang Pilpres 2024 ini tidak ada kaitannya dengan politik.
“Tujuan kita hanya mengingatkan. Karena cara kita mengingatkan adalah lewat hukum. Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan politik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka terkait ‘putusan 90’ dinilai penuh kejanggalan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dianggap hanya sebagai pengalihan isu agar tak nampak adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran jadi calon wakil presiden tersebut.
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, mengatakan, gugatan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta tersebut dianggap ingin menunjukkan tidak adanya perjanjian antara Almas dengan Gibran terkait putusan 90. Padahal, hal demikian sulit dihindarkan.
Petrus menjelaskan, gugatan wanprestasi selalu didasarkan pada suatu prestasi yang diperjanjikan secara lisan atau tertulis namun diingkari atau dilalaikan pelaksanaannya oleh pihak yang memberi janji.
Jika itu yang terjadi antara Almas dengan Gibran, maka, kata Petrus, terdapat desain politik dalam dinasti politik dan nepotisme alias KKN. Sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU tetapi dilakukan secara sadar dengan menggunakan MK sebagai pintu masuk.
ADVERTISEMENT
“Karena di sana ada ipar Jokowi yaitu Hakim MK Anwar Usman yang adalah paman Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus dalam pernyataannya, Jumat (2/2).
Almas sebelumnya menggugat Gibran terkait wanprestasi. Wali kota Solo yang juga calon wakil presiden 02 itu dianggap tak ada terima kasih kepada Almas selaku pihak yang mengupayakan ‘putusan 90’.
Almas menuntut ganti rugi Rp 10 juta ke Gibran. Pengganti biaya advokat yang digunakan Almas saat melakukan uji materi Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meloloskan Gibran ke kontestasi Pilpres 2024.