Kubu AHY Siap Hadapi Moeldoko Cs Jika Gugat ke PTUN

31 Maret 2021 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris BAPPILU DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris BAPPILU DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Demokrat kubu KSP Moeldoko membuka kemungkinan menggugat ke PTUN setelah Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Menyikapi itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan pihaknya siap menghadapi kubu Moeldoko di PTUN. Ia menyebut, pihaknya akan melawan segala upaya pembegalan partai yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
"Tentu kami menghargai jika gerombolan GPK PD tak puas dan tak bisa menerima keputusan pemerintah, untuk selanjutnya menempuh jalur hukum lainnya melalui PTUN," kata Kamhar, Rabu (31/3).
"Kami hadapi dan akan kami lawan segala bentuk pembegalan terhadap demokrasi apalagi terhadap Partai Demokrat yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, tidak beretika dan tidak terpuji seperti ini. Apalagi melanggar banyak aturan," sambungnya.
Kamhar mengapresiasi Kemenkumham yang dinilai sudah profesional dalam mengambil keputusan terkait KLB Demokrat. Apalagi, mereka menggunakan aturan dalam AD/ART partai sebagai salah satu landasan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal ini Menkumham dan jajarannya yang telah bekerja secara profesional memastikan hukum sebagai panglima," kata Kamhar.
"Dalam penyampaiannya Yasona Laoli dengan tegas mengemukakan bahwa yang menjadi syarat wajib sesuai Konstitusi Partai Demokrat AD/ART hasil Kongres V 2020 tentang usulan dari 2/3 DPD PD provinsi dan 1/2 DPC PD kabupaten/kota tak dapat dipenuhi," tutur dia.
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Dengan ditolaknya kepengurusan KLB itu, Kamhar menyebut semakin memperjelas pelaksanaan KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai ketum ilegal dan inkonstitusional.
"Ini sekaligus menegaskan bahwa yang dilakukan KSP Moeldoko dan kaki tangannya yang tergabung dalam gerombolan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) adalah ilegal dan inkonstitusional," tandas Kamhar.