Kubu AHY soal Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Tuntutan Mengada-ada, Tak Mendasar

6 April 2021 18:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kubu KSP Moeldoko mengajukan gugatan terkait AD/ART dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 Demokrat dan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kepala BPOKK DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan pihaknya tak ambil pusing terkait langkah yang diambil kubu Moeldoko. Menurutnya, gugatan itu tak mendasar dan mengada-ada.
"Silakan saja (gugat ke PN Jakarta Pusat). Tuntutan itu mengada-ngada dan tidak berdasar," kata Herman, Selasa (6/4).
Menurut anggota Fraksi Demokrat DPR itu, kubu Moeldoko hanya mencari kesalahan setelah pengajuan SK kepengurusan ditolak Kemenkumham.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Pihak mereka hanya mencari-cari kesalahan saja. Setelah dinyatakan KLB nya illegal sekarang menuntut ke pengadilan negeri, kenapa tidak dari dulu menuntutnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan Demokrat kubu AHY tak gentar dan mengaku menghadapi gugatan kubu eks Jenderal TNI itu di PN Jakarta Pusat.
"Kami siap menangkalnya, karena kami berada di jalan yang benar," tandas Herman.
ADVERTISEMENT
Dalam AD/ART partai Demokrat terdapat sejumlah aturan yang dipermasalahkan kubu Moeldoko di antaranya kewenangan Majelis Partai dan Mahkamah Partai. Menurut kubu Moeldoko Mahkamah Partai hanya akal-akalan untuk memenuhi aturan UU Parpol.
Jubir Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menjelaskan kejanggalan di dalam Mahkamah Partai yakni memberhentikan atau memecat anggota merupakan kewenangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum. Sementara putusan Mahkamah Partai bersifat rekomendasi ke ketua umum.