Kubu AHY Yakin Yasonna Tolak SK Moeldoko: Pemerintah Profesional

31 Maret 2021 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Harimurti Yudhoyono di Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, 15 Maret 2020. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Agus Harimurti Yudhoyono di Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, 15 Maret 2020. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini akan mengeluarkan keputusan resmi terkait SK yang diajukan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Keputusan ini akan menjadi penentu kepemimpinan di tubuh Demokrat, tetap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau dialihkan ke Moeldoko sebagai ketum hasil KLB.
ADVERTISEMENT
Deputi Analisa Data dan Informasi DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, mengungkapkan pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait keputusan apa yang akan diumumkan Kemenkumham. Namun, semestinya pemerintah tak mengesahkan SK hasil KLB Deli Serdang karena tak sesuai dengan hukum dan konstitusi.
"Kami tidak dalam posisi berandai-andai. Tapi tegak lurus pada hukum dan konstitusi. Sehingga, yang ada hanya pada satu opsi, bahwa secara hukum dan konstitusi, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, tidak akan mengesahkan pendaftaran KLB ilegalnya Moeldoko cs," kata Syahrial, Rabu (31/3).
Syahrial menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Presiden Jokowi hingga sejumlah menteri seperti Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, permasalahan Partai Demokrat ini akan diselesaikan secara profesional.
Kolase AHY dan Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan dan Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Melalui sumber-sumber resmi yang kami terima, baik Presiden, Menkopolhukam, Menkumham dan beberapa pejabat di Istana Negara mengatakan bahwa persoalan Demokrat akan diselesaikan oleh pemerintah secara adil dan profesional berlandaskan hukum. Bukan dengan pendekatan lain seperti politik atau kekuasaan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Syahrial meyakini nasib Demokrat diputuskan berdasarkan AD/ART partai yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu, di bawah kepemimpinan AHY.
"Dan kami berpandangan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang menjadi landasan hukum dan konstitusi, yang jadi pegangan Kemenkumham adalah yang terakhir disahkan tahun 2020," tandas dia.
SK Kemenkumham untuk DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah terbit sejak 18 Mei 2020. Pada tanggal 15 April 2020, AHY mengumumkan susunan kepengurusan Partai Demokrat.
Sementara itu, kubu Moeldoko tak lama setelah KLB Deli Serdang selesai, ikut menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham.