Kubu Hasto Datangi Dewas KPK Lagi, Masih Persoalkan Salah Tanggal Penyitaan Hp

20 Juni 2024 16:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mendatangi kantor Dewas KPK. Mereka membawa bukti tambahan terkait laporan terhadap penyidik KPK yang menyita hp milik Hasto dari Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Bukti tambahan yang dimaksud adalah surat tanda terima barang bukti. Pihak Hasto menyebut ada perbedaan tanggal dalam surat tanda terima itu.
Adapun ponsel Kusnadi itu disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan terkait Harun Masiku, di KPK, Senin (10/6) lalu.
Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pada saat penyitaan itu, Kusnadi diberikan surat tanda terima tertanggal 23 April 2024.
"Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 23 April 2024, surat tanda terima barang bukti. Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi Saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024, ya," kata Ronny kepada wartawan, di Kantor Dewas KPK, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tertanggal 23 April 2024 itu, juga telah dibubuhkan tanda tangan Kusnadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kusnadi kemudian dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/6). Pada saat itu, Ronny mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga memberikan surat tanda terima tertanggal 10 Juni 2024, yang merupakan waktu pemeriksaan dan waktu penyitaan ponsel itu terjadi.
"Kemudian, kemarin Saudara Kusnadi kembali dipanggil. Tetapi, apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," jelas Ronny.
Dalam surat tertanggal 10 Juni 2024 itu, Ronny menyebut bahwa tidak terdapat paraf Kusnadi di halaman pertama surat sebagaimana itu yang tertera pada surat tertanggal 23 April 2024.
ADVERTISEMENT
"Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi ikut memparaf," ujarnya.
"Tetapi, kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami melihat dugaan kami, ini direkayasa kembali," lanjut dia.
Hal itu dinilai oleh pihaknya terdapat pelanggaran hukum. Bukti kedua surat itu pun juga dijadikan sebagai bukti tambahan untuk pelaporannya ke Dewas KPK hari ini, Kamis (20/6).
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum," imbuh Ronny.
"Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi. Oleh sebab itu, hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa tidak ada kesalahan administrasi terkait penyitaan ponsel Hasto tersebut. Kusnadi disebut yang salah membawa surat tanda terima.
"Senin, 10 Juni 2024, Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA [Berita Acara] Sita dan tanda terima, dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/6).
Kemudian, Tessa mengungkapkan bahwa setelah penyitaan selesai, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang belum hasil final.
"Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," lanjut dia.
Saat penyidik ingin memberikan tanda terima final itu, Tessa menyebut bahwa Kusnadi telah telanjur keluar dan mendampingi Hasto diwawancarai wartawan.
ADVERTISEMENT
Niat tersebut kemudian diurungkan oleh penyidik. Tessa menuturkan, pemberian tanda terima final itu dilakukan pada jadwal pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi pada Rabu (19/6) kemarin.