Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus soal AD/ART Partai Demokrat

6 April 2021 10:27 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kubu KSP Moeldoko telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dianggap bermasalah. Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah diajukan pekan lalu pada Kamis (1/4) lalu.
ADVERTISEMENT
"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan minggu lalu dan sudah kami terima bukti daftarnya kemarin," kata Rahmad, Selasa (6/4).
"Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," sambungnya.
Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Foto: Dok. Pribadi
Terkait hasil putusan Kemenkumham yang menolak hasil, Rahmad mengatakan pihaknya tak ingin tergesa-gesa mengajukan gugatan ke PTUN. Saat ini, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua," ujarnya.
Salah satu aturan dalam AD/ART partai yang dipermasalahan kubu Moeldoko yakni kewenangan Majelis Partai dan Mahkamah Partai. Menurut kubu Moeldoko, Mahkamah Partai hanya akal-akalan untuk memenuhi aturan UU Parpol.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Rahmad menjelaskan sejumlah kejanggalan di Mahkamah Partai yakni memberhentikan atau memecat anggota adalah kewenangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum, sementara putusan Mahkamah Partai bersifat rekomendasi ke ketua umum.
ADVERTISEMENT
"Ada testimoni dari Sekretaris Mahkamah Partai Demokrat bahwa Mahkamah Partai adalah akal-akalan saja. Sekadar memenuhi aturan UU Partai Politik," kata Rahmad, Minggu (4/4).