Kubu Moeldoko Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA

2 Oktober 2021 20:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Kubu Moeldoko meminta Menkopolhukam Mahfud MD tidak ikut campur soal gugatan mereka ke Mahkamah Agung. Mereka mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi yang kini di kubu Moeldoko, M. Isnaini Widodo, memohon agar Mahfud dapat memposisikan diri sebagai seorang negarawan.
"Saya bermohon khususnya kepada Prof Mahfud MD, ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada Beliau mana kala Beliau memposisikan diri seorang negarawan," kata Isnaini, Sabtu (2/10).
"Saya akan hormat dengan sepak terjang Beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa, saya salut, saya kagum" lanjutnya.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Hal ini terkait pernyataan Mahfud MD yang ikut bicara soal polemik internal Partai Demokrat. Ia menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MA soal AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
Mahfud menilai sekalipun gugatan tersebut dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA), putusan itu tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini. Kata Mahfud, pengurus di bawah AHY yang sudah terpilih akan tetap berlaku. Putusan MA paling hanya meminta perbaiki AD/ART, tapi tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang.
ADVERTISEMENT
Isnaini berpandangan tanggapan Mahfud yang menyebut gugatan ke MA akan percuma, tak elok untuk disampaikan. Sebab, kata dia, Mahfud bukan bagian dari partai.
"Tapi sekali lagi dalam urusan ini yang paham internal adalah saya dengan teman-teman. Prof Mahfud MD di luar partai Demokrat tidak elok kalau statement Beliau terlalu jauh terkait dengan Demokrat," kata dia.

Kubu Moeldoko Mengaku Sempat Diintimidasi untuk Cabut Gugatan

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Eks Ketua DPC Partai Demokrat Sula Maluku Utara yang kini di kubu Moeldoko, Azrin Duwila, mengeklaim pihaknya sempat mendapat intimidasi untuk mencabut gugatan. Ia merupakan salah satu penggugat keputusan Menkumham terkait polemik Demokrat ke PTUN.
Ia menuding intimidasi melalui pesan WhatsApp itu berasal dari kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ADVERTISEMENT
"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY dengan target dan tujuan yang diduga untuk mempengaruhi kami. Salah satu bentuknya adalah ini salah satu bentuk WA. Ini dia WA-nya ke salah satu kawan kami sebagai penggugat yang Judicial Review yang saat ini Beliau tidak hadir, dan menurut keterangan kawan-kawan kami, Beliau sudah sulit dihubungi," kata dia.
"Nah jadi kami tidak bicara sesuatu sifatnya hoaks atau lain sebagainya. Kami bicara fakta. Kami tidak menuduh tapi ini adalah bukti-buktinya," lanjut dia.
Selain itu, ia juga mendapatkan laporan bahwa terdapat beberapa kader di daerah diminta untuk menandatangani surat. Namun, ia tak menjelaskan surat apa yang dimaksud.
"Jadi ketika bicara intimidasi kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian kawan-kawan kami di daerah itu diperintahkan untuk menandatangani sejenis surat. Ada beberapa model surat yamg ditandatangani," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kan kasihan mereka mau tanda tangan ada konsekuensi hukumnya tidak tanda tangan ini perintah. Akhirnya mereka seolah olah terkekang sebenarnya," lanjut Azrin.