Kubu Muchdi Pr Persilakan Tommy Soeharto Cs Gugat SK Menkumham

9 Agustus 2020 14:38 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menyusun ulang kepengurusan, walhasil Muchdi Pr menjadi Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang menjabat Sekjen.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham pun telah menerbitkan SK untuk kepengurusan DPP Berkarya 2020-2025. Belakangan Kubu Tommy tak terima dengan SK tersebut dan mengancam akan menggugat ke PTUN.
Picunang berpandangan SK Kemenkumham tersebut tak perlu diperdebatkan, karena sah.
"Yang dilihat Mas Tommy mungkin hanya halaman lampiran suratnya, tidak dilihat secara utuh. Ada kok logo garuda di halaman pertama. Pak Yasona Laoly juga kan sudah membenarkan bahwa benar beliau sudah teken SK perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Berkarya 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 lalu , jadi apanya lagi yang diragukan?," kata Picunang, Minggu (9/8).
Pengambilan nomer urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
Saat ini, ditegaskan Picunang, pihaknya sedang fokus mempersiapkan agenda partai ke depan, yakni Rakernas dan pengukuhan pengurus DPP yang baru.
ADVERTISEMENT
"Kami lagi fokus perbaikan, 14-16 Agustus 2020 ini di Surabaya kami Rakernas dan sekaligus pengukuhan pengurus DPP dan DPW Provinsi se-Indonesia. Kami juga mengundang anggota DPRD Partai Berkarya se-Indonesia di forum tersebut untuk mereka diberi pembekalan," papar Picunang.
Lebih lanjut, soal Gugatan ke PTUN, Picunang berpendapat hal itu merupakan hak dari Tommy cs, namun, pihaknya mengaku sudah siap dengan data dan fakta yang ada.
"Itu hak Mas Tomy dan teman-teman lainnya yang mau mempertanyakan dan menggugat di PTUN. Itu lebih elegan. Yang digugat kan Menkumham yang mengeluarkan SK. Kami tergugat intervensi. Kami siap saja dengan data dan fakta yang ada," tutur Picunang.
"Ini soal kelengkapan administrasi dan mengapa sampai ada Munaslub dan dikeluarkannya SK sudah lengkap argumen kami. Termasuk di SK tersebut ada nama Mas Tomy sebagai Ketua Dewan Pembina, itu bagian dari penghargaan kami dari awal untuk beliau mengajak membesarkan partai ini. Jadi semua niatnya baik untuk memperbaiki dan membesarkan," pungkas Picunang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, melalui keterangannya Priyo Budi Santoso mengaku tak terima dengan SK Kemenkumham terkait kepengurusan Muchdi Pr-Badaruddin Andi Picunang.
"Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum PTUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," kata Priyo, Kamis (6/8)