Kubu Prabowo-Gibran Tuding Megawati dkk Lakukan Intervensi Lewat Amicus Curiae

18 April 2024 10:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid bicara fenomena dari berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK. Ada banyak pihak yang mengajukan, termasuk yang dilakukan oleh Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Fahri menilai, pengajuan amicus curiae merupakan bentuk lain intervensi peradilan.
"Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK, menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata 'Amicus Curiae'," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Fahri menjelaskan, bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya amicus curiae adalah pihak atau elemen yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system, termasuk Indonesia.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. Foto: Dok. Istimewa
"Akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," ujar dia.
Lantas, Fahri menjelaskan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia diatur pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
"Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelas dia.
Secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikkan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pelembagaan amicus curiae, katanya, secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikkan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kami berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial, di mana para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) sehingga biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas not supporting any of the sides involved in an argument sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini," tandas dia.
Sampai saat ini sudah ada 23 amicus curiae yang masuk ke MK. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT