Kukuh Habib Rizieq Tak Mau Sidang Online: Sebut Sinetron hingga Mengaku Dihina

20 Maret 2021 7:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar menampilkan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dakwaan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq kembali digelar secara online di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3). Sidang ini, lagi-lagi mendapat penolakan dari Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq yang berada di Rutan Bareskrim Polri menegaskan tetap menolak menghadiri sidang secara online. Ia memilih untuk hadir secara langsung di PN Jakarta Timur.
"Kan saya nolak sidang online, kok saya dipaksa begini. Sidang yang lalu sudah saya sampaikan agar tidak sidang online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," ujar Habib Rizieq kepada jaksa di lorong Rutan Bareskrim, Jakarta, seperti ditayangkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Habib Rizieq Minta Sidang Jangan Seperti Sinetron

Habib Rizieq dari Bareskrim Polri menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: dok kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Habib Rizieq meminta video streaming dimatikan, karena lorong Rutan Bareskrim bukan ruang sidang. Ia juga meminta persidangan jangan dijadikan bahan lelucon apalagi dianggap seperti sinetron.
"Ini rekam apa, ini kan ditayangkan di ruang sidang. Berarti Anda ingin tipu saya, di lorong Rutan ini Anda ingin jadikan bagian ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron, kita jangan main sinetron. Matikan! ini bukan ruang sidang, ini lorong Rutan," kata Habib Rizieq dengan nada tinggi.
ADVERTISEMENT
Mendengar permintaan Habib Rizieq, JPU pun berjanji akan penolakan tersebut kepada majelis hakim. Sementara Habib Rizieq kembali ke sel rutan dan mempersilakan jaksa melaporkannya.
"Laporkan ke hakim. Saya bukan tidak bersedia disidang, saya tidak bersedia disidang secara online, tolong jangan ngebohong di depan hakim, saya minta sidang offline. Sampaikan ke hakim saya tidak akan pernah menghadiri sidang online," ucapnya.

Habib Rizieq Tak Masalah Sidang Tanpa Dirinya, Siap Tunggu Vonis

Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Habib Rizieq tetap berkukuh menolak sidang online. Bahkan ia tak mempermasalahkan sidang online digelar tanpa dirinya.
Ia juga mengaku siap menunggu apa pun hasil vonisnya. Menurutnya, sidang online jelas tak memberi keadilan baginya.
"Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu vonisnya berapa pun yang ditetapkan, saya rida. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online," ujar Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Ia mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sementara ia merujuk KUHAP yang bertentangan dengan itu. Namun, hakim menilai Perma itu cukup menjadi dasar kuat menggelar sidang online.

Habib Rizieq Merasa Dipaksa, Didorong, dan Dihinakan

Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Habib Rizieq pun akhirnya menghadiri sidang online dari ruang di dekat sel tahanannya. Namun ia kesal dan protes karena dipaksa, didorong, dan dihinakan.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak rida dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata Habib Rizieq.
Hakim pun meminta Habib Rizieq untuk duduk terlebih dulu sebelum menyampaikan protes. Namun ia menolak.
"Ini hak asasi saya yang dijamin UU. Saya dipaksa, dihinakan," kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
JPU kemudian menyela Habib Rizieq dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan, meski Habib Rizieq dinilai telah melakukan tindakan tak patut.

Habib Rizieq Protes Izin Keluar Sidang Online

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Habib Rizieq sempat meminta izin kepada hakim untuk keluar sidang online agar tak semakin gaduh.
Namun hakim meminta JPU mulai membacakan dakwaan. Sontak Habib Rizieq pun terus melontarkan protes.
"Saya minta izin meninggalkan ruang sidang ini, supaya tidak gaduh. Kalau di sini saya ribut terus, ini di samping kanan kiri saya ada polisi ada Brimob," ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq Walk Out, Dinilai Menghina Persidangan

Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Habib Rizieq sempat walk out dari sidang online karena protesnya tak didengar, hingga menyebabkan sidang diskors 10 menit.
ADVERTISEMENT
Usai skors dicabut, Habib Rizieq belum juga hadir di ruang sidang online. JPU kemudian meminta majelis hakim bersikap atas perilaku Habib Rizieq. perilaku Habib Rizieq selama persidangan dinilai menghina dan tidak menghormati.
JPU kemudian meminta majelis hakim menerapkan Pasal 216 KUHP kepada Habib Rizieq. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang tidak mengikuti perintah pejabat yang ditugaskan UU.
"Dengan demikian kami meminta majelis hakim menetapkan terdakwa telah melanggar Pasal 216 KUHP," kata jaksa.
Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar secara virtual. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Namun permintaan itu ditolak karena majelis hakim masih berupaya meminta tanggapan Habib Rizieq atas dakwaan jaksa.
Pada akhirnya, Habib Rizieq kembali dihadirkan di persidangan. Namun hanya berdiam ketika majelis hakim bertanya apakah mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan JPU. Ia kemudian diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam sidang pada Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT