Kuliah Tatap Muka Sudah Boleh Diberlakukan, Apa Saja Aturannya?

23 September 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi mahasiswa dan pelajar di kampus Unpar, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi mahasiswa dan pelajar di kampus Unpar, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kini sudah dimulai. Tak hanya diterapkan pada jenjang pendidikan sekolah seperti SD sampai SMA saja, namun PTM diikuti juga di tingkat perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang dikeluarkan pada 13 September 2021, perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 sudah dapat diselenggarakan dengan mekanisme PTM namun dengan tetap memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa yang tidak berkenan.
"Setelah kita diskusikan kita hadirkan semua rektor membahas surat SKB 4 Menteri lahir kesepakatan yang disepakati 6 poin. Intinya perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM disesuaikan dengan level PPKM," jelas Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Aris Junaidi, dalam diskusi virtual bertajuk 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' pada Kamis (23/9).
Dalam 6 poin tersebut, tercantum sejumlah persiapan harus dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum menerapkan PTM. Sesuai dengan pernyataan Aris, perguruan tinggi yang dapatkan melangsungkan PTM hanya yang berada pada daerah yang non PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Kemudian kegiatan yang diperbolehkan yakni hanya seputar pembelajaran, penelitian, dan juga pengabdian masyarakat.
Selain itu, pihak perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melapor pada Satgas COVID-19 daerah dan membentuk Satgas mandiri. Kemudian para warga perguruan tinggi seluruhnya diwajibkan untuk memperoleh vaksin atau menyertakan surat keterangan apabila tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan tertentu.
"Pelaksanaannya sangat simpel, jadi pelaksanaanya itu melaporkan penyelenggaran PTM ke Satgas COVID-19 berkala, testing dan tracing, kemudian civitas akademika dan tenaga kependidikan di kampus harus dalam keadaan sehat," ungkapnya.
Poin lain yang juga menjadi perhatian penting yakni mahasiswa yang hendak mengikuti PTM wajib menyertakan surat izin bersedia dari pihak orang tua. Kemudian untuk para dosen juga diwajibkan untuk mengajar dari kampus dan diberikan pengecualian bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memilih pembelajaran daring," kata Aris.
"Khusus untuk mahasiswa harus ada consent dari orang tua apakah dibolehkan untuk PTM ini. Kalau sudah ada SE ini maka dosen harus masuk kecuali tidak sehat, belum vaksin, komorbid, itu boleh daring. jadi ada persyaratan," pungkasnya.
Sejumlah perguruan tinggi kini masih memerpsiapkan pelaksaan PTM. Misalnya UGM yang berencana akan memulai PTM pada pertengahan Oktober mendatang dengan memprioritaskan mahasiswa baru. Sementara itu Unpad baru akan memulainya pada akhir Oktober.
Berikut merupakan keterangan lengkap dari Surat Edaran tersebut: