Kumpulkan Sisa Obat Pasien COVID-19 untuk Dijual Mahal, Perawat Ditangkap Polisi

4 Agustus 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 orang pelaku penimbunan obat terapi COVID-19. Salah satu dari para tersangka itu ada yang berprofesi sebagai perawat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tidak menyebutkan inisial pasti perawat tersebut, begitu juga dengan rumah sakit tempat dia bekerja. Ia hanya mengungkap modus yang digunakan.
"Modus perawat yang bermain dia mengambil sisa obat pasien COVID yang meninggal dunia. Jadi ada pasien COVID yang dirawat kemudian ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Menurut Yusri obat itu dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Penjualan dilakukan secara daring.
"(Obat) diserahkan ke sindikat mereka semuanya sampai banyak. Nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya. Karena kita tahu obat ini sangat diperlukan masyarakat," kata Yusri.
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock
Yusri mengatakan tidak mau mengungkap tempat praktik perawat itu karena khawatir akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon maaf tidak bisa sampaikan mana ininya (rumah sakit) karena ini situasi sekarang ini rumah sakit sangat diperlukan. Kita juga masih perlukan nakes dan perawat lain jangan nanti membuat mereka down semuanya. Karena mereka adalah pahlawan-pahlawan bagi kami semuanya," kata Yusri.
Selain perawat, dalam kasus penimbunan obat terapi COVID-19 polisi juga menangkap apoteker dan para pedagang. Modus mereka membeli obat dengan harga normal di apotek dengan menggunakan resep dokter palsu untuk kemudian dijual dengan harga tinggi.
"Mereka pertama menimbun mengambil barang dari membeli melalui apotek maupun toko obat karena ada keterlibatan juga apoteker dengan menggunakan resep dokter palsu. Ini yang dia kumpulkan terus. Dia beli terus kumpulkan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Adapun inisial 24 tersangka ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD. Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Yusri.