Kunjungan ke Kemendes, Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi

23 September 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut, Papdesi ingin agar sejumlah pasal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015 direvisi sesuai aspirasi para kepala desa.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati mengatakan, kurang lebih selama dua minggu pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia. Hasilnya, sejumlah poin pun didapatkan dan berhasil disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT.
“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari teman-teman yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respons 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat,” ucap Wargiyati di Kantor Kementerian Desa PDTT di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Aspirasi kedua, menurut Wargiyati, adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya. Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Des, ataupun Musdes. Ada lagi beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draf DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.
Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang “syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.”
Perihal PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up. Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.
Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Foto: Dok. Istimewa
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Foto: Dok. Istimewa
Dia berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya. “Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” ungkap Wargiyati.
Wargiyati menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan. Namun, jika respon yang diberikan Kemendes tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan gebrakan lain.
“Batas waktu dari kami adalah maksimal 3 bulan. Kalau dari 3 bulan tidak ada tindaklanjut, kita akan sedikit lebih banyak, bahkan bisa 80 persen dari kepala desa di seluruh Indonesia siap hadir,” tegas Wargiyati.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid, menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.
“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Taufik.
Taufik menyebut, berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.
“Baik usulan dari pengurus Papdesi ini ada yang sudah menjadi kebijakan menteri desa, dan ada yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang penting bahwa banyak usulan tadi juga terkait dengan kewenangan dari kementerian lain seperti Kemendagri, Kemenkeu, dan lembaga-lembaga lain,” terang Taufik.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Taufik belum dapat memberikan kepastian kapan tindak lanjut dari aspirasi Papdesi bisa direalisasikan. “Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan,” tutup Taufik.
Turut hadir dalam audiensi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Sesditjen PDP), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, Rachmatia Handayani dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sudrajat.