Kurangi Risiko Banjir, KLHK Tindak Pengelola Sampah dan Tambang Ilegal

7 Januari 2020 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bencana banjir menjadi peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia yang telah memasuki musim penghujan. Sampah yang menumpuk menjadi momok saat banjir, bahkan bisa menimbulkan kerusakan di hulu daerah aliran sungai (DAS) akibat penambangan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menindak tegas pengelola atau penanggung jawab pengelolaan sampah yang tidak mematuhi aturan, standar, dan prosedur.
“Kami tidak akan ragu dan sangat serius menegakkan hukum atas pelanggaran pengelolaan sampah dan penambangan di daerah hulu DAS sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pengelolaan sampah yang buruk tidak hanya difokuskan di wilayah Jabodetabek. Kami akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Tumpukan sampah Foto: Pixabay
Selama 2019, KLHK telah menutup sembilan lokasi pengelolaan dan pembuangan sampah ilegal. Mulai dari di Cileungsi dan Gunung Putri (Kabupaten Bogor), Ciledug (Kota Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.
“Saat ini, kami membentuk satuan tugas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah ilegal. Kami sedang mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi-lokasi yang akan dikenakan hukum perdata maupun pidana,” ujar Rasio.
ADVERTISEMENT
Rasio menjelaskan, jumlah sampah yang tidak terkelola di Jabodetabek masih sangat tinggi. Terutama di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.
Seorang pemulung mencari sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Data KLHK pada 2018 total sampah yang tak terkelola di Jabodetabek mencapai 8.240,11 ton. Untuk di Kabupaten Bogor, jumlah sampah yang tak terkelola mencapai 93,42 persen, lalu Kabupaten Bekasi 75,72 persen, dan Kota Bogor 75,51 persen.
Hukuman bagi penanggung jawab pembuangan sampah ilegal adalah ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Sedangkan untuk pengelola dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penyebab Banyaknya Sampah Tak Terkelola
Selain masih tingginya sampah yang tidak terkelola, Rasio menuturkan banyak sampah dikelola dan dibuang secara ilegal. Tempat pembuangan akhirnya pun menggunakan sistem open dumping.
ADVERTISEMENT
“Banjir yang terjadi ada kaitannya dengan masih tingginya volume sampah yang tidak terkelola. Sampah yang tidak terkelola juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan estetika,” jelas dia.
Banjir di Kecamatan Kranji, Bekasi, Rabu (1/1). Foto: Dok. Anggita
Ia khawatir jika tidak tertangani maka sampah-sampah ini akan menumpuk di berbagai lokasi. Bahkan, bisa menumpuk di sistem drainase atau badan air seperti sungai, situ, dan waduk.
“Semakin banyak jumlah sampah yang tidak terkelola, semakin meningkat risiko terjadinya banjir,” ucap Rasio.
Terkait penambangan ilegal, KLHK juga telah menegakkan hukuman terhadap 72 kegiatan. 43 kasus di antaranya sudah dibawa ke pengadilan, sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Direktur Pengaman Hutan KLHK Sustyo Irianto menambahkan, pihaknya akan semakin menggencarkan penertiban pertambangan di hulu DAS di Banten dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Penertiban ini akan kami intensifkan," tutup Sustyo.