Kurir 134 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

28 November 2019 14:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti sabu. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Safrizal warga asal Aceh Timur. Hakim menyakini Safrizal terlibat pengiriman 134 kg sabu dari Malaysia menuju Medan pada bulan Juni hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Safrizal dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Sapril Batubara di PN Medan, Rabu (27/11) malam.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Menyikapi vonis tersebut, Safrizal dan jaksa sepakat untuk mengajukan banding.
Terdakwa Safrizal saat menjalani persidangan, Kamis (28/11). Foto: Dok. Istimewa
Pada dakwaan, dijelaskan peristiwa bermula pada Juni 2017. Saat itu Safrizal dihubungi Bang Pon (DPO) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu.
Bang Pon mengaku mendapat tugas untuk mencari orang yang bisa mengambil sabu dari Malaysia lalu mengantar ke Medan. Safrizal dan dua rekannya, Andi Saputra dan Abdul Kawi, pun mengambil tawaran sebagai kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pada Agustus 2017, polisi berhasil mengendus dan menangkap komplotan kurir sabu tersebut. Andi Saputra dan Abdul Kawi pun ditangkap di tempat yang berbeda, Hotel The Green Alam Indah di Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD Keluarga di Medan.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 134,3 kg. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Safrizal di rumahnya di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.