Kurir 30 Kg Sabu dan 2.985 Ekstasi di Tanjungbalai Divonis Mati

29 November 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Suhardi Nasution. Pria tersebut diyakini bersalah menjadi kurir 30.948 gram sabu dan 2.985 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Suhardi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi bin Almarhum Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Salomo di PN Tanjungbalai, Kamis (28/11).
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sitilisa Evriaty Br Tarigan. Menanggapi keputusan tersebut, Suhardi menyatakan akan mengajukan banding.
Terdakwa pengedar sabu, Suhardi Nasution, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
Dalam dakwaan dijelaskan kasus bermula saat Suhardi dihubungi rekannya, Hasanuddin, pada 17 September 2018. Suhardi ditugaskan menerima dan mengirimkan 30 paket sabu dan 1 paket ekstasi dari Toni alias Mike.
Kemudian, Suhardi menjemput barang haram itu dan menyimpannya di kontrakannya di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Paket sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke Medan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, sebelum diantar ke Medan, petugas BNN menggerebek rumah Suhardi. Penggerebekan dilakukan pada 20 September 2018.
Dalam penangkapan itu petugas BNN menyita barang bukti 30 paket sabu dengan total berat 30.948 gram dan 2.985 butir pil ekstasi. Kepada petugas, Suhardi mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta apabila berhasil mengantar paket sabu dan ekstasi tersebut ke Medan.