Kurir di Medan Coba Selundupkan 15 Kg Sabu ke Pekanbaru, Dibayar Rp 45 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu-sabu dan lebih kurang 20 ribu pil ekstasi dari tangan TZ," ujar Riko di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riko mengatakan TZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama BR. Riko mengatakan BR kini masih diburu. Keduanya merupakan jaringan narkoba Medan-Pekanbaru.
Riko menyebut, TZ dijnjikan upah Rp 45 juta apabila berhasil menyelundupkan 15 kg sabu.
“Tersangka mengakui menerima upah setiap kilonya sebesar Rp 3 juta. Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan akan menerima imbalan sebesar Rp 45 juta," tutup Riko.
ADVERTISEMENT
***