Kurir di Medan Coba Selundupkan 15 Kg Sabu ke Pekanbaru, Dibayar Rp 45 Juta

24 Juli 2020 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Medan ke Pekanbaru, Riau. Dalam operasi pada Senin (20/7), seorang kurir berinisial TZ ditangkap di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menyita 15 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu-sabu dan lebih kurang 20 ribu pil ekstasi dari tangan TZ," ujar Riko di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan narkoba di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riko mengatakan TZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama BR. Riko mengatakan BR kini masih diburu. Keduanya merupakan jaringan narkoba Medan-Pekanbaru.
Riko menyebut, TZ dijnjikan upah Rp 45 juta apabila berhasil menyelundupkan 15 kg sabu.
“Tersangka mengakui menerima upah setiap kilonya sebesar Rp 3 juta. Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan akan menerima imbalan sebesar Rp 45 juta," tutup Riko.
ADVERTISEMENT
***