KY Akan Pantau Sidang Vonis Richard Muljadi yang Sudah 2 Kali Ditunda

22 Februari 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial akan memantau langsung jalannya sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut sudah dua kali ditunda dengan alasan berbeda.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan ditundanya beberapa kali sidang terdakwa Richard Muljadi, KY akan melakukan pemantauan persidangan atas kasus tersebut," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).
Menurut dia, pemantauan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengawasan terhadap hakim.
"Pemantauan persidangan merupakan salah satu upaya pengawasan hakim yang bersifat pencegahan," imbuh dia.
Sudah dua kali pembacaan vonis untuk Richard Muljadi ditunda. Sidang harusnya digelar tanggal 14 Februari lalu. Namun, harus ditunda karena Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo tidak dapat hadir karena sakit dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Kamis (21/1).
Richard Muljadi bersama sang istri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun pada Kamis (21/2), sidang kembali ditunda. Kali ini, sidang ditunda karena Richard sakit.
"Sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis namun berdasar surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Jakarta yang ditandatangani oleh Dokter Ashar Jaya, S.Km, Mars, menerangkan bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Muljadi tidak bisa hadir dipersidangan karena kondisinya sakit,” kata Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo di Ruang Persidangan PN Jaksel, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis dan dijadwalkan ulang pada Kamis (28/2).
Jaksa Penuntut Umum Yerich S mengatakan kondisi Richard mulai memburuk sejak pagi sebelum vonis dibacakan. Ia mengalami muntah-muntah, mual, dan juga demam.
Kasus Richard Muljadi ini bermula saat ia ditangkap di toilet Restoran Vong, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018 lalu. Saat itu, polisi menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.
Berdasarkan tes urine, Richard itu terbukti positif menggunakan narkoba yang mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML sebagai hadiah pernikahannya yang akan digelar.
Richard Muljadi didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Unum menuntut Richard 1 tahun pidana, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.