KY Bentuk Satgassus, Usut 2 Hakim Agung yang Dijerat Tersangka oleh KPK

14 November 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus), buntut dari Hakim Agung yang dijerat tersangka oleh KPK. Salah satunya yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPK yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
"Kami bahkan sudah, tidak hanya membentuk, satuan tugas khusus, yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di Komisi Yudisial, para penata kehakiman yang berpengalaman dan punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, melakukan pengembangan upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan," kata komisioner KY, Binziad Kadafi dalam konferensi persnya, Senin (14/11).
Dalam kasus Sudrajad, ada beberapa tersangka lain yang juga dijerat. Mereka adalah:
Sementara pemberi suap yakni debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Binziad menyebut, Satgassus KY sudah memeriksa para tersangka tersebut kecuali Sudrajad. Adapun kewenangan KY salah satunya mengusut dari sisi etik.
"Kami juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan yang bekerja sama dengan KPK. Yang sudah diperiksa selama ini, sampai sejauh ini, itu adalah dari pihak yang diduga, yang disangkakan memberikan suap, ya, terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK," ungkap Binziad.
Lebih lanjut, Binziad membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap mereka yang diduga menjadi perantara atau diduga penerima suap. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bekal Satgassus KY melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hakim Agung.
"Untuk nanti kami akan konsolidasikan dan kami jadikan bahan pemeriksaan terhadap hakim, baik itu hakim yang kebetulan menjabat hakim yustisial atau menjabat panitera pengganti di MA, maupun Hakim Agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pengusutan kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka. Kemudian, lembaga antirasuah mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka baru. Salah satunya seorang Hakim Agung.
Menurut informasi yang kumparan rangkum, tersangka tersebut yakni Hakim Agung di kamar pidana, Gazalba Saleh.
KPK belum membeberkan lebih jauh mengenai pengembangan perkara tersebut. Termasuk siapa saja yang dijerat sebagai tersangka. Namun KY juga turut akan mengusut Gazalba.
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Kasus Suap MA

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Berawal dari OTT KPK pada September 2022.
KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA. Akibatnya, lima PNS di MA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Tak berselang lama, KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum diketahui konstruksi perkara tersebut. Namun, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidikan baru ini berbeda dengan kasus Sudrajad Dimyati dkk.
"Objek perkara baru. Berbeda," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud. Gazalba Saleh pun belum berkomentar mengenai status hukumnya di KPK.
Sementara juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro tak menampik soal Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak mau berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi saat dikonfirmasi soal status tersangka Gazalba Saleh, Jumat (11/11).
Menurut Andi, kasus tersebut merupakan ruang lingkup kewenangan KPK. "Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.