KY Bentuk Tim, Laporan Tom Lembong soal Hakim Akan Diprioritaskan
11 Agustus 2025 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
KY Bentuk Tim, Laporan Tom Lembong soal Hakim Akan Diprioritaskan
Komisi Yudisial akan memprioritaskan tindak lanjut laporan Tom Lembong soal Hakim PN Jakpus. Tim sudah dibentuk KY untuk mendalami laporan tersebut.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) sudah melakukan audiensi dengan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait laporan Tom. Menurut KY, laporannya ini sudah dianalisis lebih lanjut dan sudah ada tim yang menangani.
ADVERTISEMENT
Adapun Tom Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah majelis yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan bahwa tim yang dibentuk KY akan terlebih dahulu memeriksa pelapor, yakni Tom Lembong. Selain itu, pihak terkait lain juga bakal diminta keterangannya.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran etik dari hasil pemeriksaan, barulah KY akan memanggil para hakim selaku terlapor.
“Menurut mekanisme yang berlaku di Komisi Yudisial berdasarkan Per-KY nomor 5 (tahun) 2004 itu yang pertama kali diperiksa lebih dulu adalah para pelapor. Nah, setelah itu nanti juga terkait dengan pengadilan misalnya Panitera,” ucap Joko di gedung KY, Jakarta pada Senin (11/8).
ADVERTISEMENT
“Nah dari hasil pemeriksaan tersebut kalau misalnya dari tim yang kita bentuk ada dugaan pelanggaran kode etik bagi Majelis Hakim baru nanti kita periksa para terlapor,” tambahnya.
KY pun menyatakan bahwa laporan Tom Lembong itu akan diprioritaskan.
“Kita enggak bisa tentukan berapa lama (laporan diselesaikan), tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucap juru bicara KY, Mukti Fajar dalam kesempatan yang sama.
“Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tom Lembong menyebut laporannya itu tidak memuat niat negatif. Ia menegaskan, semangat laporan ini adalah untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ucap Tom.
“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” tambahnya.
Tom Lembong bebas dari hukuman 4,5 tahun penjara usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia bebas pada Jumat (1/8) usai mendekam di balik jeruji selama 9 bulan.
