KY Curhat ke Wapres Ma'ruf soal Rekomendasi Sanksi Terhadap Hakim

6 November 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kanan) di kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kanan) di kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Jaja datang bersilaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai penguatan KY.
ADVERTISEMENT
"Kita informasikan betapa pentingnya KY eksistensinya dalam UUD dalam proses penegakan hukum di Indonesia dalam rangka menjaga peradilan yang bermartabat, peradilan yang adil, transparan peradilan yang merdeka dan sebagainya," kata Jaja di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/11).
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kedua dari kanan) di kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Menurut Jaja, dalam pertemuan itu, dijelaskan bagaimana peran KY selama ini. Termasuk soal kewenangan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jaja menyebut selama ini pihaknya hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar KEPPH. Namun rekomendasi itu, kata Jaja, tidak semua ditindaklanjuti oleh MA.
Sehingga ia menyampaikan kepada Ma'ruf perlunya revisi UU KY yang memberi kewenangan KY agar rekomendasi bersifat final dan harus dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Pak Wapres menyambut positif tentang eksistensi daripada KY di dalam UUD kalau bisa saya mendorong ke Pak Wapres agar mendukung penguatan KY," kata Jaja.
"Pertama, eksistensi di dalam UUD, kedua juga mengenai peran dari KY dalam proses penegakan hukum ke depan seperti kalau sekarang misal dalam UU misalnya sifatnya rekomendasi, kalau bisa nanti bersifat final," tutupnya.